Menunggu Diungkapnya Keterlibatan Atasan Sri Sumartini
Kasus Gayus:

Menunggu Diungkapnya Keterlibatan Atasan Sri Sumartini

Untuk mempercepat proses persidangan, Sri Sumartini tidak ajukan eksepsi. Selain itu, Sri Sumartini minggu depan akan ajukan penangguhan penahanan.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Setelah penerimaan uang tersebut, selanjutnya Sri Sumartini dan Arafat kembali melakukan pemeriksaan terhadap Roberto. Namun, pemeriksaan kali ini, status Roberto bukan lagi sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan bernomor Pol : SP/1125/VIII/2009/Dit II Eksus tertanggal 21 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Edmond.

 

Atas perubahan status itu, Sri Sumartini juga telah pula mengubah Laporan Polisi bernomor Pol : LP/412/VII/2009/Siaga-III tanggal 25 Juli 2009, dimana nama Roberto dihilangkan sebagai tersangka.

 

Selain dihilangkan dalam Laporan Polisi, lanjut penuntut umum, nama Roberto sebagai tersangka juga dihilangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/725/VII/2009/Dit II Eksus tertanggal 27 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Edmond. Dengan demikian, Roberto tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Dan pemblokiran atas kedua rekening Roberto akhirnya dibuka, sehingga Arafat menerima pemberian uang senilai Rp100 juta dari Roberto pada akhir September 2009 di parkiran Senayan City.

 

Tidak sendiri

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, tim pengacara Sri Sumartini yang diketuai Denny Kailimang menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Karena, menurutnya, tidak ada gunanya mengajukan eksepsi. “Ini lebih baik kita hadapi, karena hanya 17 saksi. Supaya lebih cepat, kita hadapi sampai sejauh mana.”

 

Lebih jauh Denny mempertegas terdakwa tidak sendirian melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. “Dari dakwaan kita sudah lihat siapa yang hadir (dalam pertemuan). Termasuk jaksanya juga hadir. Namun, dalam dakwaan tidak ada, tetapi di dalam BAP nanti ada,” ujarnya.

 

Bicara soal peran Sri Sumartini, Denny yakin Sri Sumartini tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memerintahkan pemblokiran rekening dan menurunkan status Roberto yang semula sebagai tersangka menjadi saksi. “Ini yang mau kita ungkapkan dalam persidangan. Sampai sejauh mana keterlibatan Sri Sumartini. Ini yang tidak terungkap di sini, tapi disebutkan atasan-atasannya semua, seperti Kanit, Direktur, dan surat keputusannya. Siapa yang suruh blokir dan buka. Ini kan persoalannya bias sampai dibungkus sedemikian bagus,” katanya. Maka dari itu, Denny berpendapat Sri Sumartini tidak melakukan tindak pidana itu tanpa arahan.

 

Selain itu, Denny juga menyatakan, minggu depan akan mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota. Penangguhan penahanan ini, menurutnya diajukan karena Sri Sumartini adalah seorang ibu dan memiliki anak. Sehingga, tim pengacara berharap majelis hakim dapat berpikir jernih dan mengabulkan penangguhan penahanan Sri Sumartini. Dan salah satu hakim anggota, yaitu Sudarwin mempersilahkan pihak Sri Sumartini untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidak, itu tergantung keputusan majelis hakim.

 

Di lain pihak, penuntut umum membeberkan, untuk agenda berikutnya, Rabu (4/8), penuntut umum akan menghadirkan Gayus, Andi Kosasih, Arafat, dan Roberto sebagai saksi. Diharapkan, Edmond dapat dihadirkan menjadi saksi.

Tags: