Menunggu Diungkapnya Keterlibatan Atasan Sri Sumartini
Kasus Gayus:

Menunggu Diungkapnya Keterlibatan Atasan Sri Sumartini

Untuk mempercepat proses persidangan, Sri Sumartini tidak ajukan eksepsi. Selain itu, Sri Sumartini minggu depan akan ajukan penangguhan penahanan.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Menunggu diungkapnya keterlibatan atasan Sri Sumartini. Foto: Sgp
Menunggu diungkapnya keterlibatan atasan Sri Sumartini. Foto: Sgp

Satu lagi penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam kasus Gayus Tambunan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah M. Arafat Enanie, kini giliran Sri Sumartini yang duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan dakwaan penuntut umum, Rabu (28/7).

 

Di hadapan sidang yang diketuai hakim Ahmad Shalihin, penuntut umum membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam paparan penuntut umum, Sri Sumartini didakwa pasal alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Atas kedua dakwaan alternatif itu, Sri Sumartini dianggap menerima suap atau gratifikasi dalam kasus Gayus pada tahun 2009. Gayus sendiri adalah pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Pajak yang ditetapkan Direktorat II Eksus Polri sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas kepemilikan uang Rp28 miliar di dua rekeningnya, yaitu di Bank BCA dan Panin.

 

Berawal ketika Sri Sumartini diangkat sebagai penyidik pembantu dalam penanganan kasus Gayus. Berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tanggal 16 Maret 2009, terdapat aliran dana mencurigakan yang keluar masuk ke dua rekening Gayus.

 

Lantaran diduga ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam aliran dana di kedua rekening Gayus, maka diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Pol. Sp-Lidik/105/IV/Dit II Eksus tertanggal 24 April 2009 yang ditandatangani Direktur II Eksus ketika itu, Edmond Ilyas. Selain itu, Edmond juga menerbitkan surat perintah untuk memblokir kedua rekening Gayus, serta mengangkat Arafat sebagai salah satu anggota tim penyelidik.

 

Arafat, lanjut penuntut umum, lalu menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada Sri Sumartini. Setelah itu Sri Sumartini memperkenalkan Arafat dengan Haposan Hutagalung, kuasa hukum Gayus.

 

Setelah perkenalan itu, Sri Sumartini meminta Arafat untuk melibatkannya dalam proses penyidikan kasus Gayus. Sehingga, pada 31 Juli 2009, Edmond mengangkat Sri Sumartini sebagai penyidik pembantu dalam penanganan kasus Gayus berdasarkan Surat Perintah Tugas Tambahan dan Surat Perintah Penyidikan Tambahan. Maka, resmilah Sri Sumartini menjadi penyidik kasus Gayus.

 

Pada akhir Agustus 2009 di kamar Hotel Sultan, Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan untuk membahas perkara Gayus yang sedang disidik Direktorat II Eksus. Dalam pertemuan yang dihadiri Gayus, Haposan, Lambertus Palang Ama, Feber Silalahi, James Purba, dan Andi Kosasih, dibicarakan tentang bagaimana menyiasati agar uang Gayus senilai Rp28 miliar dibuat seolah-olah bukan menjadi milik Gayus.

 

Akhirnya ditemukan skenario dengan menutupi uang sejumlah itu sebagai milik Andi Kosasih, pengusaha yang sedang melakukan bisnis properti dengan Gayus. Arafat sempat dihubungi Haposan untuk meminta arahan, bisnis apa yang bisa digunakan untuk menyiasati uang Gayus ini.

 

Arafat, kata penuntut umum, saat itu dalam sambungan telepon mengatakan, “Bisnis apa saja yang penting jangan bisnis batu bara, karena bisnis batu bara pernah dipakai dalam kasus-kasus lain.” 

 

Skenario tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan surat perjanjian (back date) yang ditandatangani para pihak pada 1 September 2009. Surat itu dibuat seolah-olah pada 26 Mei 2009 di depan notaris. Untuk lebih meyakinkan lagi, Gayus diperiksa terkait dengan kerja sama ini. Dan pemeriksaan ini, menurut penuntut umum, diperintahkan Kepala Unit III Pajak Asuransi Direktorat II Eksus Polri, Pambudi Pamungkas untuk dilanjutkan di luar kantor Bareskrim Mabes Polri.

 

Atas perintah itu, Arafat dan Sri Sumartini pada 1 September 2009 melanjutkan pemeriksaan di tempat yang sudah disiapkan oleh Haposan, yaitu di Hotel Manhattan. Usai melewati pemeriksaan ini, penuntut umum mengatakan, Arafat dan Sri Sumartini menerima masing-masing Rp1,5 juta.

 

Tidak sampai di situ, Arafat kemudian mengungkapkan ke Haposan bahwa kliennya akan ditahan. Namun, Haposan langsung melakukan pendekatan kepada penyidik dan atasannya dengan menyerahkan uang sebesar AS$100 ribu yang diberikan dalam dua tahap. Rencananya uang itu akan diserahkan kepada Pambudi Pamungkas (Kepala Unit III Pajak Asuransi Direktorat II Eksus) dan Edmond.

 

Selain Pambudi dan Edmond, menurut penuntut umum, Arafat juga menerima uang dari Haposan sebesar AS$2,5 juta di halaman parkir Hotel Ambhara. Arafat kembali menerima uang dari Haposan sebesar AS$3500 sebagai imbalan tidak dilakukannya penahanan terhadap Gayus. Selanjutnya, kepada Sri Sumartini dan Mardiyani, Arafat membagi uang itu masing-masing AS$500.

 

Lalu, pada 27 September 2009, di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan, Arafat bersama Sri Sumartini memeriksa Andi Kosasih sebagai saksi untuk menguatkan bahwa memang ada kerja sama bisnis antara Gayus dan Andi. Dalam pemeriksaan itu, seolah-olah Andi dikatakan memiliki aset yang dikerjasamakan kepada Gayus dalam rangka pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara. Dan untuk lebih meyakinkan, dibuatlah akta notaris dan enam kwitansi tanda terima uang dari Andi kepada Gayus.

 

Setelah mencocokan tanggal kwitansi, pada 1 Oktober 2009, Mardiyani kembali melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Gayus atas adanya kerja sama tersebut. Tapi, karena Gayus merasa kewalahan menghadapi Mardiyani, Gayus mendekati Arafat untuk menawarkan AS$5000 kepada Mardiyani. Dan selanjutnya, kata penuntut umum, pada 2 Oktober 2009, Gayus kembali memberikan AS$2 juta untuk dibagikan ke Mardiyani. Selain AS$2 juta, Gayus pada kesempatan lain juga memberikan uang sebesar AS$7000 kepada Sri Sumartini sehubungan dengan pembukaan blokir.

 

Selanjutnya, untuk tidak menyita aset Gayus berupa rumah di Kelapa Gading dan uang senilai Rp500 juta di rekening Mandiri, Gayus telah memberikan AS$45 ribu kepada Arafat dan Sri Sumartini melalui Haposan. Namun, ketika Gayus menanyakan Sri Sumartini, apakah uang tersebut sudah diterima secara penuh, Sri Sumartini hanya menyatakan, “cuma dapat kecil”. Atas penerimaan uang sebesar AS$45 ribu itu, akhirnya Sri Sumartini dan Arafat tidak jadi menyita rumah Gayus di Kelapa Gading dan uang sejumlah Rp500 juta di rekening Mandiri milik Gayus.

 

Kasus Roberto

Saat itu, ternyata Gayus tak sendirian dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini. Ada juga Roberto Santonius, seorang konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berdasarkan surat panggilan tertanggal 14 Agustus 2009 yang ditandatangani Edmond, Roberto hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Arafat dan Sri Sumartini pada 18 Agustus 2009. Sehari setelahnya, yaitu pada 19 Agustus 2009, Arafat, Sri Sumartini, dan satu penyidik lagi bernama Mardiyani bertemu dengan Roberto yang ditemani Gunawan di Restaurant Mall FX Senayan.

 

Dalam pertemuan itu, papar penuntut umum, Roberto menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Roberto juga berkeberatan atas pemblokiran rekeningnya di Bank Danamon dan BCA, serta menanyakan bagaimana cara membuka blokir tersebut. Atas keberatan Roberto itu, Arafat menyatakan siap menindaklanjutinya.

 

Di akhir pertemuan, Sri Sumartini memberikan isyarat sambil berkata, “mana?” Roberto meresponnya dengan memberi uang Rp5 juta. Sri lantas mengambil Rp1,5 juta, sedangkan sisanya, Rp3,5 juta dibagi dua oleh Arafat dan Mardiyani.

 

Setelah penerimaan uang tersebut, selanjutnya Sri Sumartini dan Arafat kembali melakukan pemeriksaan terhadap Roberto. Namun, pemeriksaan kali ini, status Roberto bukan lagi sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan bernomor Pol : SP/1125/VIII/2009/Dit II Eksus tertanggal 21 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Edmond.

 

Atas perubahan status itu, Sri Sumartini juga telah pula mengubah Laporan Polisi bernomor Pol : LP/412/VII/2009/Siaga-III tanggal 25 Juli 2009, dimana nama Roberto dihilangkan sebagai tersangka.

 

Selain dihilangkan dalam Laporan Polisi, lanjut penuntut umum, nama Roberto sebagai tersangka juga dihilangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/725/VII/2009/Dit II Eksus tertanggal 27 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Edmond. Dengan demikian, Roberto tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Dan pemblokiran atas kedua rekening Roberto akhirnya dibuka, sehingga Arafat menerima pemberian uang senilai Rp100 juta dari Roberto pada akhir September 2009 di parkiran Senayan City.

 

Tidak sendiri

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, tim pengacara Sri Sumartini yang diketuai Denny Kailimang menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Karena, menurutnya, tidak ada gunanya mengajukan eksepsi. “Ini lebih baik kita hadapi, karena hanya 17 saksi. Supaya lebih cepat, kita hadapi sampai sejauh mana.”

 

Lebih jauh Denny mempertegas terdakwa tidak sendirian melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. “Dari dakwaan kita sudah lihat siapa yang hadir (dalam pertemuan). Termasuk jaksanya juga hadir. Namun, dalam dakwaan tidak ada, tetapi di dalam BAP nanti ada,” ujarnya.

 

Bicara soal peran Sri Sumartini, Denny yakin Sri Sumartini tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memerintahkan pemblokiran rekening dan menurunkan status Roberto yang semula sebagai tersangka menjadi saksi. “Ini yang mau kita ungkapkan dalam persidangan. Sampai sejauh mana keterlibatan Sri Sumartini. Ini yang tidak terungkap di sini, tapi disebutkan atasan-atasannya semua, seperti Kanit, Direktur, dan surat keputusannya. Siapa yang suruh blokir dan buka. Ini kan persoalannya bias sampai dibungkus sedemikian bagus,” katanya. Maka dari itu, Denny berpendapat Sri Sumartini tidak melakukan tindak pidana itu tanpa arahan.

 

Selain itu, Denny juga menyatakan, minggu depan akan mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota. Penangguhan penahanan ini, menurutnya diajukan karena Sri Sumartini adalah seorang ibu dan memiliki anak. Sehingga, tim pengacara berharap majelis hakim dapat berpikir jernih dan mengabulkan penangguhan penahanan Sri Sumartini. Dan salah satu hakim anggota, yaitu Sudarwin mempersilahkan pihak Sri Sumartini untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidak, itu tergantung keputusan majelis hakim.

 

Di lain pihak, penuntut umum membeberkan, untuk agenda berikutnya, Rabu (4/8), penuntut umum akan menghadirkan Gayus, Andi Kosasih, Arafat, dan Roberto sebagai saksi. Diharapkan, Edmond dapat dihadirkan menjadi saksi.

Tags: