Menteri Sofyan Sudah Setuju Soal PPAT Jadi Juru Ukur Bersertifikat
Utama

Menteri Sofyan Sudah Setuju Soal PPAT Jadi Juru Ukur Bersertifikat

Sofyan Djalil menjelaskan target dari Presiden Jokowi untuk mengeluarkan 25 juta sertifikat tanah pada 2019 dalam rangka percepatan legalisasi aset secara sistematis sulit dikejar jika hanya mengandalkan juru ukur yang dimiliki BPN.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode tahun 2016-2019 adalah percepatan legalisasi asset secara sistematis hingga 23,21 juta hektar bidang tanah. Hingga saat ini menurut Sofyan, baru 45% dari jumlah target bidang tanah yang sudah tersertifikasi.“Untuk tahap pertama, sebagai pilot project, akan dimulai di tiga wilayah yakni DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam. Ketiga wilayah ini dijadikan pilot project karena pemerintah daerahnya menyanggupi. Targetnya, paling tidak tanah di ketiga wilayah tersebut untuk seluruhnya sudah terukur, terpetakan, dan bersertifikat,” kata Sofyan.Pada kesempatan sebelumnya (28/8), dalam acara “Pendidikan dan Pelatihan dalam Rangka Mempersiapkan PPAT yang Berkualitas dan Berintegritas” yang digelar PP IPPAT di Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki menjelaskan bahwa dalam implementasinya, yang akan bertugas untuk melakukan pengukuran adalah PPAT.Dalam Pasal 6 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”. (Baca juga: Hadapi Ujian PPAT? Yuk, Intip Kisi-Kisinya)Jika nantinya PPAT yang akan melakukan pengukuran tanah, praktis BPN hanya akan melakukan semacam validasi atau verifikasi atas hasil pengukuran yang dilakukan oleh PPAT. “BPN nantinya hanya akan menjadi regulator sekaligus pengawas berkenaan dengan pengukuran tanah, meskipun tak sepenuhnya melepaskan sepenuhnya kewenangan mengukur kepada pihak lain. Teknisnya tinggal berikan kaidah, pedoman atau guidance buat mereka yang akan menjadi juru ukur” ujar M. Noor Marzuki.Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Muhammad Hikmad dalam kesempatan yang sama pada (28/8) juga menyatakan pendapatnya terkait pemberian kewenangan kepada PPAT untuk mengukur bidang tanah dalam rangka percepatan legalisasi asset. Menurutnya penting untuk memikirkan bagaimana mempertanggungjawabkan hasil ukur yang dikerjakan juru ukur bersertifikat.Hikmad berpendapat, “Yang terpenting adalah mengenai tanggungjawab hukum apabila hasil ukur yang dilakukan oleh PPAT ternyata memunculkan potensi sengketa atau gugatan di bidang pertanahan. Penting juga dipikirkan mengenai pengawasan terhadap kendali mutu atas hasil ukur yang dilakukan.” 
Tags:

Berita Terkait