Menteri Sofyan Sudah Setuju Soal PPAT Jadi Juru Ukur Bersertifikat
Utama

Menteri Sofyan Sudah Setuju Soal PPAT Jadi Juru Ukur Bersertifikat

Sofyan Djalil menjelaskan target dari Presiden Jokowi untuk mengeluarkan 25 juta sertifikat tanah pada 2019 dalam rangka percepatan legalisasi aset secara sistematis sulit dikejar jika hanya mengandalkan juru ukur yang dimiliki BPN.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Percepatan legalisasi asset ini sebenarnya sejak lama telah menjadi target dari BPN, namun hingga saat ini target tersebut belum pernah terealisasi. Menurut Sofyan, selain juru ukur, pejabat fungsional di jajaran BPN juga perlu meningkatkan pelayanannya. Dalam rangka mempercepat legalisasi asset secara sistematis, pendaftaran tanah nantinya juga akan diarahkan untuk dapat dilakukan secara online.
Dalam pernyataannya di website resmi BPN, Sofyan mengingatkan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus melakukan terobosan khususnya dalam percepatan sertifikasi tanah yang dilakukan dengan cara-cara kreatif. “Pendaftaran tanah nantinya akan dirancang untuk lebih paper-less, jadi bisa dilakukan secara terdigitalisasi melalui sistem online,” ujar Sofyan dalam keterangan persnya pada pekan lalu.
Terkait dengan pengendalian mutu sistem pendaftaran tanah dengan terobosan baru ini, menurut Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Muhammad Hikmad, BPN lah yang tetap berwenang memegang kendali mutu tersebut. “Patut dicatat, Penjelasan Umum PP Nomor 24 Tahun 1997 secara tegas menyatakan bahwa akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Harapan kami agar ini bisa berjalan tertib,” ujarnya. (Baca Juga: Mengupas Aturan Main Para Notaris di UU Jabatan Notaris Baru)



Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, telah mengonfirmasi persetujuannya atas usulan pengukuran tanah akan dilakukan oleh juru ukur bersertifikat yang bekerja di bawah pengawasan Kementerian ATR/BPN. 
Sofyan Djalil mengonfirmasi persetujuannya tersebut dalam konferensi pers di kantor pusat BPN, Jakarta. “Pengukuran tanah nantinya akan dibantu oleh juru ukur terstandar, BPN hanya bertugas sebagai quality control,” ujarnya, pada Sabtu lalu.Sofyan Djalil menjelaskan target dari Presiden Jokowi untuk mengeluarkan 25 juta sertifikat tanah pada 2019 dalam rangka percepatan legalisasi aset secara sistematis. Target tersebut menurut Sofyan, sulit untuk dikejar jika hanya mengandalkan juru ukur yang dimiliki BPN. Hingga saat ini, petugas BPN di seluruh Indonesia jumlahnya masih sangat terbatas, yakni sekitar 2.000 orang. “Targetnya pada 2019, kita bisa memiliki juru ukur terstandar hingga 8.000-10.000 orang,” kata Sofyan. (Baca juga: PPAT Akan Diberi Izin Lakukan Pengukuran Bidang Tanah)
Tags:

Berita Terkait