Menteri Kesehatan: Materi RUU POM Sudah Komprehensif Diatur Sejumlah UU dan Peraturan Pelaksana
Utama

Menteri Kesehatan: Materi RUU POM Sudah Komprehensif Diatur Sejumlah UU dan Peraturan Pelaksana

Pemerintah memberikan 793 DIM RUU POM kepada Komisi IX DPR. Intinya, pengaturan POM sudah diatur komprehensif dalam sejumlah UU dan peraturan pelaksana. DPR protes karena merasa DIM versi mereka dihapus pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua dari kiri) bersama jajarannya saat rapat kerja pembicaraan tingkat I pembahasan RUU POM di Komisi IX DPR, Selasa (2/7/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua dari kiri) bersama jajarannya saat rapat kerja pembicaraan tingkat I pembahasan RUU POM di Komisi IX DPR, Selasa (2/7/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) terus bergulir di DPR. Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR pemerintah yang diwakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyodorkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Totalnya ada 793 DIM dengan substansi yang intinya telah terakomodasi dalam berbagai peraturan perundangan termasuk UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja Menjadi UU. Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri.

Budi menjelaskan UU 17/2023 telah mengatur substansi mengenai farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai pengelolaan obat, dan obat bahan alam, standar, persyaratan, produksi, dan peredaran. Demikian juga pengawasan obat dan makanan menjadi bagian yang diatur UU 17/2023. Kemudian UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga diatur tentang pangan olahan yang jadi salah satu subyek pengaturan RUU POM yakni penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran, dan penelitian serta pengembangan pangan olahan.

“Perizinan dalam RUU POM telah diatur juga dalam UU 6/2023 yang disusun dengan metode omnibus secara komprehensif termasuk sektor perizinan dan makanan serta ketentuan tentang pengawasan dan sanksi,” kata Budi dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I pembahasan RUU POM di Komisi IX DPR, Selasa (2/7/2024).

Baca juga:

Soal tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha obat dan makanan menurut Budi telah diatur UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kelembagaan Badan POM saat ini sebagai wujud dari hak prerogatif Presiden dalam menjalankan pemerintahan telah dibentuk BPOM sebagai lembaga pemerintahan non kementerian melalui Peraturan Presiden No.80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang dilengkapi desain organisasi untuk penguatan dan akselerasi POM secara optimal.

Keberadaan BPOM dinilai mampu mendorong penguatan dan akselerasi pengawasan obat dan makanan secara paripurna. Hal itu sebagai bukti pemerintah perhatian dan melindungi masyarakat atas kualitas mutu, keterjangkauan obat dan makanan. Pengawasan obat dan makanan yang bersifat lintas sektor dan butuh kolaborasi serta sinergi telah diberi penguatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Bagi Budi Inpres itu mengungkit kolaborasi dan sinergitas antar kementerian/lembaga untuk optimalisasi pengawasan obat dan makanan. Berbagai pengaturan itu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memperkuat kinerja pengawasan agar memastikan obat dan makanan sampai masyarakat terjamin aman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait