Menteri Kesehatan: Materi RUU POM Sudah Komprehensif Diatur Sejumlah UU dan Peraturan Pelaksana
Utama

Menteri Kesehatan: Materi RUU POM Sudah Komprehensif Diatur Sejumlah UU dan Peraturan Pelaksana

Pemerintah memberikan 793 DIM RUU POM kepada Komisi IX DPR. Intinya, pengaturan POM sudah diatur komprehensif dalam sejumlah UU dan peraturan pelaksana. DPR protes karena merasa DIM versi mereka dihapus pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Budi mengingatkan saat ini pemerintah mendorong akselerasi penataan POM dengan penyempurnaan pengaturan teknis dan peningkatan sumber daya pom sehingga bisa melindungi optimal ke masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas kami berkesimpulan, substansi, materi POM yang meliputi penggolongan, penetapan standar dan persyaratan, produksi, peredaran, pelayanan serta pengawasannya sudah diatur komprehensif dalam beberapa UU dan peraturan pelaksana.

“Pemerintah terbuka untuk membahas materi tersebut dengan Komisi IX DPR,” ujarnya.

Setelah mendengar pemaparan Menteri Kesehatan, pimpinan rapat, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengetuk palu tanda DIM telah diterima secara resmi. Pada kesempatan itu juga disepakati untuk mengundang Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut membahas RUU POM salah satunya Badan POM.

“Kita bisa sahkan DIM yang diterima ini menjadi kesepakatan rapat hari ini yang akan dibahas dalam rapat panja,” ujar Emanuel.

DIM DPR dihapus

Rapat kerja RUU POM itu berlangsung dinamis. Sebagian anggota Komisi IX DPR memprotes sikap pemerintah menghapus DIM usulan DPR. Anggota Komisi IX fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengatakan pemerintah tidak perlu menghapus DIM tersebut karena mekanisme itu harus melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR dalam Panja.

“Dibahas dulu baru dihapus kalau disepakati kedua belah pihak, kalau dihapus sekarang ini contempt of parliament,” urainya.

Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP, Charles Honoris, menilai DIM yang disampaikan itu menunjukan sikap pemerintah yang intinya menolak untuk membahas RUU POM. Padahal sejak awal Komisi IX DPR telah menyampaikan urgensi RUU tersebut.

“Kalau memang sikap seperti itu saya minta pemerintah harus mengikuti prosedur yang benar. Kalau pemerintah tidak mau membahas ini minta Presiden membatalkan Surat Presiden (Surpres) yang lama yang intinya membatalkan pembahasan RUU POM,” usulnya.

Ketua Panja RUU POM, Nihayatul Wafiroh, menilai dari berbagai pendapat yang disampaikan anggota Komisi IX DPR terhadap DIM pemerintah itu intinya punya semangat yang sama untuk membahas RUU POM. Sehingga pembahasan RUU POM ini dilanjutkan, dan anggota Komisi IX akan memperjuangkan DIM yang merupakan aspirasi konstituen.

“Kita merasa DIM yang kita berikan itu poin-poinnya sudah mewakili kepentingan masyarakat yang selama ini kita serap aspirasinya. Rapat Panja RUU POM tetap dilanjutkan karena RUU ini penting,” imbuh anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKB itu.

Tags:

Berita Terkait