Menteri Diminta Susun Strategi Pemberantasan Korupsi
Aktual

Menteri Diminta Susun Strategi Pemberantasan Korupsi

ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Diminta Susun Strategi Pemberantasan Korupsi
Hukumonline

Wakil Presiden Boediono minta seluruh menteri dan pimpinan lembaga agar segera memerintahkan jajarannya menyusun aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahunan sekaligus menyiapkan mekanisme pengawalan pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya.


"Juga kepada para gubernur untuk melaksanakan hal yang sama bersama dengan bupati dan walikota di daerahnya masing-masing," kata Wapres Boediono di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Jakarta, Rabu (3/10).


Hal itu disampaikan Boediono saat memberikan sambutan sosialisasi Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 Jangka Menengah Tahun 2012-2014.


Dikatakan, Bappenas dapat memberikan asistensi kepada kementerian- lembaga dan pemerintah daerah apabila diperlukan. Selanjutnya, kemajuan pelaksanaan rencana aksi akan dipantau secara nasional dan akan diumumkan kepada publik.


Menurut Boediono, pelaksanaan Stranas PPK ini bukan merupakan kegiatan yang terpisah, namun terintegrasi ke dalam proses perencanaan dan penganggaran dilingkupnya masing-masing.


Wapres juga minta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama jajarannya untuk mengkoordinasikan penyusunan aksi daerah dalam PPK sebagaimana amanat pasal 5 Perpres No. 55 Tahun 2012, untuk kemudian diintegrasikan ke dalam Inpres tentang aksi PPK setiap tahun bersama dengan aksi kementerian-lembaga.


Berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Stranas PPK, sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No. 55 Tahun 2012, telah ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas yang mengkoordinasikan, didukung oleh UKP4, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta instansi terkait lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: