Menteri Diminta Susun Strategi Pemberantasan Korupsi
Aktual

Menteri Diminta Susun Strategi Pemberantasan Korupsi

ANT
Bacaan 2 Menit


Ditegaskan Perpres No. 55 Tahun 2012 dalam penyusunannya telah mengakomodasi substansi Inpres No. 5 Tahun 2004, RAN PK 2004-2009, dan Strategi Pencegahan KPK.


"Saya mendapat informasi bahwa sejumlah Kementerian- Lembaga ingin mendapatkan kepastian terkait dengan kedudukan Inpres Nomor 5 Tahun 2004.Saya tegaskan di sini bahwa instruksi Presiden dimaksud telah selesai dengan ditetapkannya Perpres No. 55 Tahun 2012 ini," katanya.


Hasil ratifikasi Boediono menegaskan pula bahwa Perpres No. 55 Tahun 2012 merupakan konsekuensi Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi konvensi PBB anti korupsi, 2003 dengan UU No. 7 Tahun 2006.


Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada tanggal 23 Mei 2012, diterbitkan Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.


Stranas PPK tersebut dimaksudkan sebagai acuan penyusunan langkah-langkah strategis dan aksi konkret yang akan dilakukan oleh kementerian- lembaga dan pemerintah daerah setiap tahunnya untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.


Untuk diketahui, proses penyusunan Stranas PPK berlangsung sangat partisipatif dan dilakukan sejak tahun 2006. Seluruh pemangku kepentingan dari elemen pemerintah, swasta dan masyarakat terlibat melalui rangkaian konsultasi publik dan diskusi.


Dengan proses penyusunan yang cukup panjang tersebut diharapkan Stranas PPK dapat menjadi landasan yang lebih mantap bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Tags: