Hal berbeda diutarakan ICW. Baru-baru ini ICW melaporkan dugaan korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji ke KPK. Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menuturkan modus korupsi dengan cara penggelembungan harga (mark up) jumlah kegiatan atau komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung jemaah. Padahal berdasarkan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji.
Tapi kenyataannya pada kurun waktu 2008-2010 banyak jemaah yang juga menanggung operasional penyelenggaraan ibadah haji yang diambil dari bunga tabungan jemaah. “Bunga tabungan itu digunakan untuk biaya operasional petugas seperti honor, sewa hotel dan penerbangannya,” katanya.
Ia mencontohkan, penyelenggaraan ibadah haji yang terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat itu, bunga setoran awal tabungan seluruh jemaah sebesar Rp1,1 triliun. Dari jumlah itu sekitar 60 persennya digunakan untuk biaya operasional petugas seperti honor, sewa hotel dan penerbangan. Padahal seluruh anggaran itu ditanggung oleh APBN.