ICW Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Haji
Berita

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Haji

Pola korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji mirip selalu sama.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Pola korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji selalu mirip.<br> Foto: www. coolwalapapers.uni.cc
Pola korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji selalu mirip.<br> Foto: www. coolwalapapers.uni.cc

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaran ibadah haji tahun 2010 ke KPK. Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menuturkan, pola korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji selalu sama dari tahun ke tahun. Bahkan ketika pejabat menteri agama berganti.

 

“Penyelenggaraan haji tahun 2009 yang melibatkan mantan Menag Maftuh Basyuni pola korupsinya sama dengan yang dilakukan mantan Menag Said Agil. Pola yang sama pula terjadi juga pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 lalu,” kata Firdaus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4).

 

Pola yang sama itu antara lain adalah penggelembungan harga (mark up) jumlah kegiatan atau komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung jemaah. Padahal berdasarkan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, lanjut Firdaus, negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji.

 

Tapi kenyataannya pada kurun waktu 2008-2010 banyak jemaah yang juga menanggung operasional penyelenggaraan ibadah haji yang diambil dari bunga tabungan jemaah. “Bunga tabungan itu digunakan untuk biaya operasional petugas seperti honor, sewa hotel dan penerbangannya,” katanya.

 

Ia mencontohkan, penyelenggaraan ibadah haji yang terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat itu, bunga setoran awal tabungan seluruh jemaah sebesar Rp1,1 triliun. Dari jumlah itu sekitar 60 persennya digunakan untuk biaya operasional petugas seperti honor, sewa hotel dan penerbangan. Padahal seluruh anggaran itu ditanggung oleh APBN.

 

Menurut Firdaus, dana operasional dari APBN sebesar Rp500 miliar yang digunakan pemerintah di luar dana operasional ibadah haji yang diberangkatkan di tingkat daerah. Karena dana operasional dari tingkat daerah menggunakan dana APBD.

 

Meskipun pemerintah telah memberitahukan untuk bantuan operasional petugas itu dibantu dari bunga tabungan jemaah haji, namun selama ini pengelolaannya sama sekali tertutup. Tidak pernah ada laporan secara transparan atas laporan penggunaan dana APBN untuk operasional petugas itu.

Tags:

Berita Terkait