Menpera Usulkan Pembelian Properti oleh WNA di Atas 1 M
Utama

Menpera Usulkan Pembelian Properti oleh WNA di Atas 1 M

Saat ini, tengah digodok Peraturan Pemerintah tentang kepemilikan warga negara asing terhadap sektor properti di Tanah Air. Menpera mengusulkan adanya batasan pembelian properti oleh orang asing minimal Rp1 miliar per unit.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemerintah akan mengatur kepemilikan orang asing atas <br> properti di Indonesia. Foto: Sgp
Pemerintah akan mengatur kepemilikan orang asing atas <br> properti di Indonesia. Foto: Sgp

Sektor properti diperkirakan menjadi primadona di tahun macan ini. Hal itu didukung dengan akan adanya kepemilikan asing yang diharapkan dapat mendorong sektor investasi dan memajukan sektor properti di Tanah Air. Pemerintah tak segan-segan mematok potensi investasi dari dibukanya kepemilikan asing di sektor ini, yaitu mencapai AS$6 miliar per tahun.


Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa mengatakan akan ada lonjakan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) di sektor properti minimal mencapai AS$3 miliar, dengan kepemilikan asing atas properti Indonesia. “Sedangkan peluangnya bisa mencapai dua kali lipat (AS$6 miliar),” katanya dalam seminar Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing, Peluang dan Tantangan, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (7/1).

 

Menurutnya, banyak potensi pajak yang bisa diperoleh Negara dari sektor properti, seperti penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) bagi kontraktor, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan lain-lain. Selain itu, adanya kepemilikan asing bagi properti di Indonesia bisa menekan wilayah kumuh kota-kota di Indonesia.

 

Meski membuka peluang bagi asing untuk berinvestasi di sektor properti, Menpera mengusulkan adanya batasan pembelian properti oleh orang asing minimal Rp1 miliar per unit. Jika ini dikabulkan, maka asing hanya akan boleh memiliki properti dengan segmen atas atau mewah. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak ingin menggeser kesempatan bagi masyarakat yang berpendapatan rendah. “Kepemilikan properti oleh orang asing akan dibuka namun harus tetap memiliki batasan agar masyarakat yang berada di kelas menengah ke bawah masih memiliki kesempatan memiliki rumah,” terangnya.

 

Saat ini, kata Suharso, pemerintah telah mengubah pola subsidi perumahan. Jika sebelumnya menggunakan pola subsidi selisih bunga dan uang muka, sekarang menjadi pola subsidi dana penyertaan di perbankan yang jumlahnya mencapai Rp3,1 triliun. Dana subsidi ini sebagai fasilitas likuiditas untuk sumber pembiayaan bagi subsidi konstruksi maupun kepemilikan dari bunga Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

 

Dijelaskan Suharso, dana murah itu akan diberikan margin bunga 4 persen, kemudian perbankan hanya menetapkan bunga 3 persen sebagai biaya cadangan risiko, overhead, dan lain-lain. Sehingga total bunga yang dibebankan oleh penerima subsidi perumahan hanya 7-8 persen atau jauh lebih rendah dari suku bunga komersial sebesar 12 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: