Menpera Usulkan Pembelian Properti oleh WNA di Atas 1 M
Utama

Menpera Usulkan Pembelian Properti oleh WNA di Atas 1 M

Saat ini, tengah digodok Peraturan Pemerintah tentang kepemilikan warga negara asing terhadap sektor properti di Tanah Air. Menpera mengusulkan adanya batasan pembelian properti oleh orang asing minimal Rp1 miliar per unit.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok draft Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kepemilikan warga negara asing (WNA) terhadap sektor properti di Tanah Air. Suharso mengatakan, PP ini bisa segera diterbitkan hingga satu semester ke depan. Menurutnya, pembahasan PP telah dilakukan dengan Menko Perekonomian dan Sekretariat Negara. “Kebijakan atau aturannya diperkirakan akan terealisasi pada Mei-Juni 2010,” katanya.

 

Suharso menuturkan, kepemilikan asing di sektor properti Indonesia, dapat direalisasikan dengan melakukan amandemen PP No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

 

Dalam PP itu disebutkan, orang asing yang memiliki hunian dengan hak atas tanah tertentu dapat mengajukan hak untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun dengan persyaratan 14 hari setiap tahun tinggal di Indonesia. “Nah, ini yang harus dibalik cara berpikirnya, karena dulu untuk mengakomodasi ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Sementara waktu itu (1996), belum memperlihatkan suasana globalisasi seperti sekarang,” jelas Suharso.


Meski berkomitmen melakukan revisi PP No. 41/1996, ia menilai perlu ditentukan definisi yang jelas atas hak yang dimiliki asing atas huniannya. Sebab selama ini, asing memiliki hak di atas tanah yang dikuasai negara. “Lantas bagaimana jika tanah itu dikuasai privat atau hak guna bangunan,” ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menentukan hak yang bisa diterbitkan atas kepemilikan orang asing.

 

Pernyataan Suharso disambut Direktur Konsolidasi Tanah Badan Pertanahan Nasional, Arie Yuriwin. Ia mengaku pihaknya telah melakukan konsultasi publik atas UU Pokok Agraria. “Di BPN (Badan Pertanahan Nasional) sendiri sudah ada wacana untuk membuat UU Pertanahan untuk menggantikan UU Pokok Agraria,” katanya. Tapi ternyata masih banyak pertentangan dan banyak pihak menyatakan bahwa UU ini belum perlu diamandemen, tambah Arie.

 

Revisi UU Pokok Agraria

Sementara itu, pengusaha properti Enggartiasto Lukita mengatakan landasan hukum berupa PP tidak terlalu kuat, namun ia mengakui diperlukan kebijakan dari pemerintah sebagai tahap awal agar menunjukan ada keinginan pemerintah membuka pasar sektor properti termasuk untuk orang asing. ”Paling tidak harus diamandemen tiga Undang-Undang yaitu UU Pokok Agraria, UU Rumah Susun, UU Perumahan dan Pemukiman,” kata anggota Komisi V DPR RI ini. Ia menambahkan, fenomena melepas properti terhadap kepemilikan asing sudah terjadi dibanyak negara, seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura.

 

Enggartiasto Lukita mendesak agar pemerintah segera mengamandemen UU Pokok Agraria yang diterbitkan pada tahun 1960-an. Menurutnya, Undang-Undang tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi saat ini. Selain UU Pokok Agraria, ia mendesak pemerintah untuk merevisi UU Rumah Susun dan UU Perumahan dan Pemukiman. “Untuk hal ini Real Estate Indonesia (REI) harus mempersiapkan tim untuk memberi masukan kepada pemerintah,” tandasnya.

Tags: