Menkumham Minta Jaksa Agung Jangan Dianggap Ilegal
Berita

Menkumham Minta Jaksa Agung Jangan Dianggap Ilegal

Jika dianggap ilegal, Patrialis khawatir penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum khususnya penuntutan dapat terganggu.

Fat
Bacaan 2 Menit
Menkumham minta Jaksa Agung jangan dianggap ilegal. <br> Foto: Sgp
Menkumham minta Jaksa Agung jangan dianggap ilegal. <br> Foto: Sgp

Keabsahan kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sedang ‘diuji’ oleh Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih saat dihadirkannya keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh Yusril. Dua ahli tersebut adalah Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad dan FH Unhas yakni Prof Bagir Manan dan Prof Laica Marzuki. Menurut kedua ahli tersebut, berakhirnya masa jabatan jaksa agung, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kabinet.

Alhasil, banyak kalangan yang menganggap bahwa kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung setelah 20 Oktober 2009 adalah tidak sah dan kebijakan yang dikeluarkan kejaksaan adalah ilegal.

Pandangan ini dibantah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Menurutnya, Hendarman Supandji hingga kini masih menjadi orang nomor satu di korps adhyaksa itu. Karena, urai Patrialis, berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung diserahkan pada kebijakan presiden yang ditandai dengan keluarnya keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian pejabat lama dan pengangkatan pejabat baru. “Sesungguhnya Keppres (pengangkatan, red) masih berlaku secara yuridis formal, karena hingga kini Keppres tidak pernah dibatalkan,” katanya di Gedung Kemenkumham, Jumat (13/8).

Politisi dari PAN ini meminta masyarakat jangan terburu-buru menilai bahwa jabatan yang disandang Hendarman dinilai tidak sah. Jika Jaksa Agung dianggap ilegal, Patrialis yakin penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum khususnya penuntutan dapat terganggu. Jika ini yang terjadi, dikhawatirkan oknum-oknum yang kasusnya sedang diusut kejaksaan dapat memanfaatkan situasi.

Pendapat Patrialis ini sekaligus mewakili pendapat pemerintah pada saat bersidang di MK. Karena dirinya selaku salah satu pembantu presiden diberikan kuasa khusus untuk menghadapi semua kasus-kasus judicial review. Dan dia menegaskan pendapat ini tidak ada muatan tekanan politik ke MK dalam menguji kasus tersebut.

“Dalam kasus Yusril, saya diberikan kuasa khusus tanggal 16 juli walau memang nggak hadir tapi diwakili oleh kepala BPHN dan Dirjen Perundang-Undangan. Dalam pendapat ini tidak ada tekanan politik yang ditujukan ke MK,” tuturnya.

Sedangkan terkait usia Hendarman yang lebih dari usia pensiun seorang jaksa yakni 62 tahun, Patrialis tidak melihat ada pelanggaran UU. Karena, dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit mengenai batasan usia bagi seorang Jaksa Agung.

Hal ini, lanjutnya, tidak seperti usia bagi hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memang diatur secara eksplisit di dalam UU MA itu sendiri. “Jadi, masalah umur tidak ada masalah, karena penentuan seorang Jaksa Agung masih efektif adalah dicabutnya Keppres pengangkatan dirinya. Dan itu adalah hak prerogratif presiden,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di MK kemarin Kamis (12/8), keterangan dua ahli, Bagir Manan dan Laica Marzuki menganggap berakhirnya jabatan Jaksa Agung seiring berakhirnya masa jabatan anggota kabinet.

Menurut Bagir, dalam prinsip negara hukum tak boleh masa jabatan didasarkan pada diskresi seseorang. Semuanya harus ditafsirkan lewat ketentuan hukum yang pasti. Karena bukan jabatan seumur hidup, masa jabatan Jaksa Agung mestinya akan berakhir pada waktu tertentu.

Sesuai UU Kejaksaan, Jaksa Agung adalah Jaksa/penuntut umum yang masa jabatan (fungsional) berakhir pada usia 62 tahun dengan hak pensiun. Ia menganalogikan dengan jabatan Ketua MA yang juga diangkat lewat Keppres, tetapi ketika Ketua MA itu telah memasuki usia pensiun sebagai hakim agung dia harus pensiun. “Dari sudut itu Jaksa Agung sebagai Jaksa wajib pensiun pada usia 62 tahun,” ujar mantan Ketua MA itu.

Tags: