Ahli: Jabatan Jaksa Agung Bukan Tak Terbatas
Utama

Ahli: Jabatan Jaksa Agung Bukan Tak Terbatas

Menurut Pemerintah, sebelum ada Keppres Pemberhentian, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap sah. Sementara para ahli menganggap berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung seiring berakhirnya masa jabatan anggota kabinet.

Oleh:
ASh/Nov
Bacaan 2 Menit
Prof Yusril Ihza Mahendra dalam sidang pengujian UU No 16 tahun <br> 2004 di MK. Foto: Sgp
Prof Yusril Ihza Mahendra dalam sidang pengujian UU No 16 tahun <br> 2004 di MK. Foto: Sgp

Lantaran Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tak mengatur masa jabatan seorang Jaksa Agung dan tak juga menyebut masa jabatan Jaksa Agung bisa seumur hidup. Hal ini berarti masa jabatan Jaksa Agung diserahkan sepenuhnya kepada presiden.

 

Demikian pandangan pemerintah yang disampaikan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Fachmi  dalam sidang lanjutan permohonan pengujian UU No 16 Tahun 2004 yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang MK, Kamis (12/8).   

 

Selain mengagendakan perbaikan tanggapan pemerintah, sidang yang langsung dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD itu juga memeriksa keterangan ahli yang sengaja dihadirkan oleh Yusril. Diantaranya, Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad dan FH Unhas yakni Prof Bagir Manan dan Prof Laica Marzuki.  

 

Fachmi menjelaskan keleluasaan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung diperlukan untuk menjaga konsistensi dalam penegakan hukum. Berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung diserahkan pada kebijakan presiden yang ditandai dengan keluarnya keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian pejabat lama dan pengangkatan pejabat baru.

 

“Jika belum ada Keppres menetapkan soal itu, maka kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap sah,” kata Fachmi.               

 

Ia menambahkan soal posisi kejaksaan masuk kekuasaan eksekutif atau yudikatif terjawab oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Dari pasal itu Kejaksaan tidak termasuk kekuasaan yudikatif, meski menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan dapat ditafsirkan bahwa kedudukan Kejaksaan berada dalam kekuasaan eksekutif khususnya dalam bidang yustisial (penuntutan).

Halaman Selanjutnya:
Tags: