Menkominfo: Registrasi Prabayar Beri Dukungan Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Menkominfo: Registrasi Prabayar Beri Dukungan Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi

Kemenkominfo mengklaim sejauh ini tidak ada kebocoran data terkait dengan registrasi kartu prabayar.

Bacaan 2 Menit

 

Berkaitan dengan data registrasi kartu prabayar, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa data-data kependudukan pelanggan yang melakukan registrasi terlindungi dengan baik dan pengamanannya dilakukan secara ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network host to host untuk memonitor akses data. Kemendagri juga memastikan bahwa tidak boleh ada suatu lembaga mengakses data yang bukan peruntukannya.

 

“Saya ambil hikmah positif dari pemberitaan kebocoran data ini, membuat kami menjadi hati-hati. Data di cek setiap saat, dan ada 3 (tiga) kali proses pemindaian sidik jari. Dukcapil gunakan sistem host to host melalui VPN. Kami juga menepis isu adanya jual data, data yang digunakan dalam proses registrasi ini hanya NIK dan KK, jika data sesuai maka registrasi valid,” ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

 

Lebih jauh, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadinya. Banyak masyarakat dengan mudah memberikan atau memindahtangankan data pribadinya kepada pihak lain baik yang dilakukan secara sadar maupun tidak.

 

"Selain itu literasi terhadap aspek keamanan dalam melakukan aktivitas di dunia maya juga perlu ditingkatkan, karena sampai saat ini begitu banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dengan mudah dapat kita temui di internet," tambahnya.

 

Tags:

Berita Terkait