Menkominfo: Registrasi Prabayar Beri Dukungan Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Menkominfo: Registrasi Prabayar Beri Dukungan Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi

Kemenkominfo mengklaim sejauh ini tidak ada kebocoran data terkait dengan registrasi kartu prabayar.

Bacaan 2 Menit

 

“Saya berharap, Kominfo mampu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait hal ini, diikuti dengan memaksimalkan perlindungan data pribadi masyarakat. Hal ini juga harus diikuti oleh operator-operator terkait. Perlu ada kerjasama yang kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyampaikan bahwa tidak ada kebocoran data oleh Kominfo terkait dengan registrasi kartu prabayar. “Semua data berasal dari Dukcapil, sementara Kominfo hanya memonitor jumlah pelanggan yang melakukan registrasi berdasarkan informasi yang diberikan oleh dukcapil,” ucap Rudiantara.

 

Rudiantara mengatakan, ada beberapa UU yang melindungi data pelanggan atas penjaminan kerahasiaan, yaitu Pasal 35 UU ITE, Pasal 51 ayat (1), pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Selain itu, ada UU No. 20 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keamanan data lainnya diatur dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

 

“Registrasi prabayar ini memberi dukungan kita agar kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.   

 

(Baca Juga: Yuk Simak, Perlindungan Data Pribadi yang Tersebar di Beberapa UU)

 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, saat acara Forum Merdeka Barat 9, “Registrasi Data Kartu Telepon: Aman dan Terjamin”, Jumat (14/3), mengatakan bahwa Keamanan data pelanggan sendiri dijamin dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sementara dari sisi operator, ada kewajiban sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan.

 

“Yang terjadi di lapangan adalah penyalahgunaan data NIK dan KK bukan kebocoran database. Kemendagri punya standar ketat begitu juga operator memiliki standar ISO 27001. Kata-kata kebocoran data terlalu tendensius, karena sebenarnya yang terjadi adalah penyalagunaan NIK dan KK,” tambah Ramli.

 

Ramli menyatakan saat ini Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan Mabes POLRI sedang melakukan proses penyelidikan. "Terdapat laporan dan data hasil monitoring terkait pelanggaran registrasi/aktivasi kartu dengan menggunakan NIK dan Nomor KK tanpa hak. Terhadap hal itu, sedang dilakukan proses penyelidikan," ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait