Menkeu Terbitkan Tiga Kebijakan Penyederhaan Pajak, Begini Isinya
Berita

Menkeu Terbitkan Tiga Kebijakan Penyederhaan Pajak, Begini Isinya

Tiga kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, dan mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan, sehingga mengurangi potensi sengketa dan menekan beban biaya kepatuhan.

 

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas.

 

Untuk penyederhanaan prosedur pembebasan PPN atau PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional, berlaku bagi penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara maupun pimpinan badan internasional.

 

Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.

 

Untuk itu, penyelenggara kegiatan cukup melampirkan surat persetujuan dari pimpinan Kementerian Lembaga terkait, dengan menyampaikan rincian daftar barang atau jasa beserta identitas penjual maupun penyedia. (ANT)

Tags:

Berita Terkait