Menkeu: Komite Koordinasi Tidak Berwenang Menyetujui PMS Bank Century
Utama

Menkeu: Komite Koordinasi Tidak Berwenang Menyetujui PMS Bank Century

Menkeu menegaskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah sesuai dengan kriteria. Menurut pengamat ekonomi Hendri Saparini, dasar pengambilan keputusan penyelamatan dengan dalih krisis ekonomi tidak beralasan.

Yoz/M-7
Bacaan 2 Menit
Darmin Nasution dan Sri Mulyani saat memberikan <br> keterangan pers terkait hasil audit investigasi BPK atas <br> bailout Bank Century. Foto: Sgp
Darmin Nasution dan Sri Mulyani saat memberikan <br> keterangan pers terkait hasil audit investigasi BPK atas <br> bailout Bank Century. Foto: Sgp

Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akhirnya buka mulut menanggapi hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century (kini PT Bank Mutiara Tbk). Dalam jumpa pers yang diadakan di kantor Menteri Keuangan, Selasa (24/11), Sri Mulyani menjelaskan lima poin terkait hasil audit tersebut.

Dalam pemaparannya, Menkeu didampingi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sekaligus Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Budi Rochjadi dan Muliaman Hadad, Raden Pardede, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany serta beberapa pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Lima poin yang diutarakan Menkeu adalah;
pertama, soal penetapan status bank gagal yang berdampak sistemik terhadap Bank Century yang dinilai BPK terburu-buru dan melanggar ketentuan. Menurut Menkeu, hal itu tidak benar. Soalnya, penetapan status itu oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah memenuhi tiga kriteria. Ketiga kriteria itu adalah: (1) Azas kesesuaian dengan peraturan dan undang-undang; (2) Azas kewenangan yang sah ada bagi para pejabat dalam menentukan kebijakan dan keputusan; dan (3) Azas yang bermanfaat dan bertanggung jawab. “Pada tanggal 20 dan 21 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan berdampak sistemik, untuk itu KKSK telah memenuhi dan mematuhi ketiga azas tersebut,” katanya.


Menkeu menyayangkan sikap BPK yang tidak memuat secara lengkap dan detil mengenai tanggapan Menkeu. Hasil audit yang didistribusikan BPK merupakan hasil pemeriksaan dalam bentuk singkat yang tidak memuat tanggapan Menkeu. Padahal, kata Sri Mulyani, informasi yang dipakai KSSK cukup lengkap dan telah memadai sebagai dasar penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada tanggal 20 dan 21 November 2008.


Saat itu, Menkeu yang kedudukannya sebagai ketua KSSK, sangat menghargai independensi dan kompetensi BI sebagai otoritas moneter yang sesuai undang-undang menyimpan data, informasi perbankan dan analisa tentang bank. Data, informasi dan analisa tertanggal 31 Oktober 2008 yang diterima KSSK dari BI, katanya, telah cukup memberikan gambaran kondisi Bank Century yang dalam hal ini ditetapkan BI sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Selain data yang telah dianalisa BI, pihaknya juga menggunakan data analisa yang bersifat makro soal krisis keuangan dunia yang memberi pengaruh besar pada ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia.


Dijelaskan Menkeu, situasi pada bulan-bulan tersebut menggambarkan krisis keuangan dunia ditambah pengalaman Indonesia 10 tahun lalu yang memberi gambaran potensi risiko dalam mengelola kondisi keuangan. “Maka dari itu, data BI dan data analisa kami sesuai kondisi keuangan global sehingga memenuhi syarat dilakukannya rapat KSSK,” ujarnya.


Kedua, dalam penetapan dampak sistemik Bank Century, KSSK telah menempatkan analisa dan metodologi baik yang bersifat kualitatif dan kuantitatif yang menggunakan adjusment sama sekali tidak bersifat negatif. Menurut Sri Mulyani, pembuat kebijakan dalam hal ini Menkeu dan Gubernur BI sebagai anggota dan ketua KSSK mempertimbangkan dengan menggunakan akal sehat dari semua data dan informasi yang tersedia secara memadai, bahwa penggunaan adjusment adalah sah dalam pembuat kebijakan selalu ada elemen ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait