Menkeu: Komite Koordinasi Tidak Berwenang Menyetujui PMS Bank Century
Utama

Menkeu: Komite Koordinasi Tidak Berwenang Menyetujui PMS Bank Century

Menkeu menegaskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah sesuai dengan kriteria. Menurut pengamat ekonomi Hendri Saparini, dasar pengambilan keputusan penyelamatan dengan dalih krisis ekonomi tidak beralasan.

Yoz/M-7
Bacaan 2 Menit


Oleh karena itu, kata Menkeu, secara umum Bank Centurty telah memenuhi kualifikasi sebagai bank gagal karena pada saat itu nilai kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank negatif 3,53 persen. Sedangkan mengenai dampak sistemik, dalam kondisi normal jika bank tutup tentu tidak akan menimbulkan dampak sistemik, namun jika diletakkan pada kondisi November 2008, di mana terjadi krisis keuangan global yang meruntuhkan kepercayaan dunia, sudah pasti akan sangat rentan terjadap berita negatif atau kebijakan apapun.


Ditambahkan Menkeu, penutupan Bank Century dipastikan dalam situasi tersebut berdasarkan data, fakta, informasi, analisa dan metodologi yang digunakan, sesuai akal sehat dan adjusment dapat menimbulkan efek berantai, yaitu upaya akan terjadinya suatu rush atau antrean, tidak hanya pada Bank Century yang sudah terjadi selama beberapa minggu, tapi juga pada bank-bank yang lain. “Apalagi Saat itu ada 23 bank yang ada di kelompok yang sama dengan Bank Century pada saat itu,” ujarnya. Jadi, persoalan bukan membuka atau menutup tapi membicarakan efek domino pada 23 bank yang lain dan diperkirakan potensinya pada seluruh sistem perbankan.


Ketiga, soal Komite Koordinasi (KK). Menurut Menkeu, KK sebetulnya sudah beroperasi secara aktif sebelum penyerahan Bank Century kepada LPS. KK ada berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah UU No. 7 Tahun 2009 yaitu UU LPS yang berlaku sejak 25 September 2009, bahwa dalam rangka memberikan masukan dan informasi pada KK, pemerintah membentuk KSSK.


Keempat, pendapat yang mengatakan KSSK menyetujui penyetoran modal sementara tanpa menyebutkan biaya penanganan oleh LPS. Menanggapi hal ini, Menkeu menegaskan, pada prinsipnya sesuai peraturan tidak terdapat ketentuan penghitungan oleh LPS karena BI sudah menghitung tingkat solvabilitas bank. Dan sejak 21 November, begitu KK menyerahkan bank kepada LPS, maka penanganan Bank Century menggunakan UU LPS.


lalu kelima, terkait kewenangan KK. Menkeu menjelaskan KK tidak punya kewenangan menyetujui apa yang dilakukan LPS, terutama terkait penyertaan modal sementara (PMS) pada Bank Century oleh LPS. Sepenuhnya diatur dalam UU LPS sebagai lembaga independen dan telah diatur sesuai aturan undang-undang. Apabila LPS meminta rapat hanya bersifat konsultasi. Rapat konsultasi itu bukan permohonan izin. KK dalam menyampaikan kesimpulan biasanya menyatakan 'dapat memahami' apa yang dilakukan LPS sebagai lembaga yang menangani bank gagal berdampak sistemik.

 

Banyak Rekayasa

Sebelumnya, Ekonom Tim Indonesia Bangkit Hendri Saparini mensinyalir adanya skenario penyelamatan Bank Century melalui broker yang akan membantu mengembalikan uang negara. Jika skenario itu terjadi, katanya, maka dapat dianalogikan sebagai perampok yang mengembalikan barang rampokannya setelah tertangkap sehingga tidak dapat dipisahkan antara tidak adanya kerugian dengan dilakukannya tindakan pidana.


Dikatakan Hendri, pascapenyelamatan, kondisi Bank Century telah menunjukkan perbaikan, baik dari sisi likuiditas maupun permodalan. Bahkan di dalam setiap kesempatan diimbau kepada semua pihak agar dapat menjaga momentum yang kondusif agar bank tersebut dapat terjaga kelangsungan usahanya sehingga pada saatnya penyertaan modal sementara LPS dapat dikembalikan. Namun dia mempertanyakan keputusan penyelamatan dengan alasan berdampak sistemik pada perbankan nasional. “Dasar pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century dengan dalih krisis ekonomi tidak beralasan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.


Menurut Hendri, apa yang terjadi pada Bank Century bukan karena terjadinya mismatch pembiayaan antara pengumpulan dana dengan kredit sehingga bisa menyebabkan rush. Akan tetapi hal ini dikarenakan dana nasabah dirampok. Bank Century sendiri, kata Hendri, sudah bermasalah sejak merger jauh sebelum krisis dengan praktik-praktik kejahatan perbankan. Selain itu, temuan BPK juga memperkuat bahwa penyelamatan Bank Century bukan karena dampak sistemiknya, sehingga argumen KSSK dan Bank Indonesia dinilai tidak kuat. “Yang terjadi bukan karena makro tapi kriminal, maka yang harus dilakukan adalah analisasi masalah dengan disempitkan pada level Bank Century. Namun pemerintah menjadikan Century sebagai justifikasi sebagai permasalahan di perbankan nasional,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait