Menkeu Atur Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Pusat
Aktual

Menkeu Atur Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Pusat

ANT
Bacaan 2 Menit

Penyusutan dilakukan terhadap empat kelompok aset tetap yaitu (1) gedung dan bangunan, (2) peralatan dan mesin, (3) jalan, irigasi dan jaringan, (4) aset tetap lain berupa aset tetap renovasi dan alat musik modern.

Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk aset tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012. Nilai buku tersebut merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.

Untuk aset tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai perolehan. Jika nilai perolehan tidak diketahui, digunakan nilai wajar yang merupakan nilai estimasi.

Penyusutan aset tetap dilakukan menggunakna metode garis lurus. Metode garis lurus itu dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutken dari aset tetap secara merata setiap semester selama masa manfaat. Perhitungan metode garis lurus itu dilakukan dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK yang mulai berlaku 2 Januari 2013.

Tags: