Menkeu Atur Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Pusat
Aktual

Menkeu Atur Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Pusat

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Atur Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Pusat
Hukumonline

Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang penyusutan barang milik negara berupa aset tetap pada entitas pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2013.

Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Senin, antara lain menyebutkan bahwa agar penyusutan barang milik negara berupa aset tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal dan terintegrasi, perlu ada pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas pemerintah pusat dalam melakukan penyusutan tersebut.

Berdasar PMK itu, barang milik negara adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang milik negara berupa aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Penyusutan aset tetap adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.

Penyusutan aset tetap dilakukan untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Penyusutan aset tetap juga ditujukan untuk mengetahui potensi barang milik negara dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu aset yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.

Selain itu, juga ditujukan untuk memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki.

Tags: