Menkeu : UU Sukuk Wajib Lahir untuk Menambal APBN
Berita

Menkeu : UU Sukuk Wajib Lahir untuk Menambal APBN

Sukuk negara penting untuk instrumen pembiayaan APBN. Selain itu, juga demi menyedot investor asing.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Yunus Yosfiah menggarisbawahi, investor asing sedang menunggu tiga UU yang wajib ada. Yakni, Perpajakan, Perbankan Syariah, dan Sukuk Negara. Selama belum ada payung hukumnya, mereka ogah masuk ke sini, ujar Menteri Penerangan terakhir (1998-1999) ini.

 

Yunus menandaskan, keberadaan UU Sukuk Negara ini penting. Lembaga Dana Kuwait (Kuwait Finance) sudah menginjeksi modal ke negeri jiran Malaysia dan Singapura. Indonesia jangan ketinggalan, mereka fokus investasi ke monorail, ujar Yunus yang berkarir di militer ini. Menurut Yunus yang sempat tersandung insiden tewasnya lima wartawan asing di Timor Timur ini, negeri Aladin ini sudah menyiapkan banyak dana investasi.

 

Ani sehati dengan Yunus. Ani melengkapi argumen, UU Sukuk ini wajib lahir untuk menambal APBN. Kami membutuhkan diversifikasi instrumen pembiayaan. Kalau selesai tahun ini, kami gunakan pada APBN-P 2007. Kalau terpaksa selesai tahun depan, untuk APBN 2008.

 

Ani mengaku sudah meyiapkan berbagai aturan pelaksana. Karena itulah, Ani ngebet memprioritaskan pembahasan RUU ini. Akhir Mei silam, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Depkeu Rahmat Waluyanto berjanji RUU SBSN tuntas tahun ini. Saya harap Agustus ini, tukasnya di sela pembukaan Indonesia Investor Forum, di Jakarta Convention Center.

 

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Andi Rahman menguatkan permintaan Ani. Menurut Andi, perbankan syariah sementara ini masih bisa diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sedangkan pembahasan RUU Keuangan Negara bakal alot lantaran Ani sempat menolaknya. Karena itulah, realistisnya, kita bahas dahulu RUU SBSN, ujarnya.

 

Akhirnya anggota dewan serta pihak pemerintah sepakat mengedepankan pembahasan RUU Sukuk. Dengan persetujuan semua kubu, Awal memutuskan penjadwalan rapat-rapat selanjutnya diserahkan kepada rapat intern komisi. Komisi XI akan segera membuat jadwal yang urut, tukasnya.

 

Tanggapan soal Perbankan Syariah belum Mendalam

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pandangan fraksi tentang RUU Perbankan Syariah. Sepanjang amatan Hukumonline, kesepuluh fraksi dalam pembacaan sikapnya kurang menyentuh persoalan perbankan berpeci ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: