Menkeu: Aturan Soal SKB PPh Akan Disesuaikan
Berita

Menkeu: Aturan Soal SKB PPh Akan Disesuaikan

Untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak peserta program pengampunan pajak yang akan melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunannya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit



Batas Waktu Sri Mulyani menegaskan pula bahwa fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan akan berakhir pada 31 Desember 2017. "Jadi banyak wajib pajak peserta pengampunan pajak ada harta yang tadinya diatasnamakan orang lain. Kemudian dalam pengampunan pajak dideklarasikan menjadi harta mereka. Maka mereka diberi kesempatan untuk mengalihkan namanya ke pemilik yang sebenarnya, kami berikan waktu sampai 31 Desember 2017," ucap Sri Mulyani.

 

(Baca Juga: Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris)

 

Ia mengatakan saat ini mulai banyak wajib pajak yang melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunan menjadi atas nama wajib pajak yang sebenarnya karena menjelang akhir tahun.

 

Sri Mulyani mengimbau wajib pajak peserta amnesti pajak yang memohon pengajuan SKB PPh untuk tidak menunggu sampai akhir tahun. "Kami imbau seluruh WP tersebut segera ajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan yang telah diberikan fasilitas pengampunan pajak," ucap dia.

 

Pernyataan yang sama dilotarkan Direktorat Jenderak (Ditjen) Pajak. Dalam rilisnya yang diterima hukumonline, Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk menghindari antrian di akhir tahun.

 

“Informasi lebih lanjut seputar program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada wesite Ditjen Pajak,” kata Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Eddi Wahyudi, dalam rilis tersebut.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, terdapat sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga 14 November 2017, sebanyak 29 ribu wajib pajak (19 persen) yang mengajukan permohonan SKB. Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait