Menkeu: Aturan Soal SKB PPh Akan Disesuaikan
Berita

Menkeu: Aturan Soal SKB PPh Akan Disesuaikan

Untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak peserta program pengampunan pajak yang akan melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunannya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Kementerian Keuangan akan menyesuaikan peraturan mengenai penggunaan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan untuk pemanfaatan fasilitas pembebasan pengenaan PPh pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang belum dibaliknamakan.

 

"Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak peserta program pengampunan pajak yang akan melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip Antara dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/11).

 

Sri Mulyani mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016.



Sehingga dalam rangka pengalihan hak atas harta tidak bergerak itu, PMK yang akan datang merupakan peraturan tentang perubahan ketiga dari PMK 118/PMK.03/2016. "Saya usahakan untuk keluar sebelum akhir minggu ini. Jumat (17/11) paling lambat akan keluar," ucap Sri Mulyani.



Pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara pihak perantara (nominee) dan wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak. SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak juga dapat digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

(Baca Juga: Soal Pajak Alat Berat, Pengusaha Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK)

 

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

 

Sehubungan dengan penyampaian fotokopi surat keterangan pengampunan pajak, para pihak yang terkait dalam proses balik nama wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data wajib pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 UU Pengampunan Pajak.



Batas Waktu Sri Mulyani menegaskan pula bahwa fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan akan berakhir pada 31 Desember 2017. "Jadi banyak wajib pajak peserta pengampunan pajak ada harta yang tadinya diatasnamakan orang lain. Kemudian dalam pengampunan pajak dideklarasikan menjadi harta mereka. Maka mereka diberi kesempatan untuk mengalihkan namanya ke pemilik yang sebenarnya, kami berikan waktu sampai 31 Desember 2017," ucap Sri Mulyani.

 

(Baca Juga: Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris)

 

Ia mengatakan saat ini mulai banyak wajib pajak yang melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunan menjadi atas nama wajib pajak yang sebenarnya karena menjelang akhir tahun.

 

Sri Mulyani mengimbau wajib pajak peserta amnesti pajak yang memohon pengajuan SKB PPh untuk tidak menunggu sampai akhir tahun. "Kami imbau seluruh WP tersebut segera ajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan yang telah diberikan fasilitas pengampunan pajak," ucap dia.

 

Pernyataan yang sama dilotarkan Direktorat Jenderak (Ditjen) Pajak. Dalam rilisnya yang diterima hukumonline, Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk menghindari antrian di akhir tahun.

 

“Informasi lebih lanjut seputar program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada wesite Ditjen Pajak,” kata Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Eddi Wahyudi, dalam rilis tersebut.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, terdapat sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga 14 November 2017, sebanyak 29 ribu wajib pajak (19 persen) yang mengajukan permohonan SKB. Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait