Menkes Terbitkan Keputusan Soal Protokol Kesehatan di Tempat Umum
Berita

Menkes Terbitkan Keputusan Soal Protokol Kesehatan di Tempat Umum

Penegakan peraturan perundang-undangan sangat penting pada era normal baru guna meminimalkan angka kasus Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. 

Perlu Ditegakkan

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, menyatakan penegakan peraturan perundang-undangan sangat penting pada era normal baru guna meminimalkan angka kasus Covid-19.

"Dalam bidang hukum dapat dilakukan dengan riset mengenai regulasi yang baik dan bijak untuk meminimalisasi agar kasus Covid-19 berkurang," kata I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, seperti dilansir Antara.

Upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi, menurut dia, sudah terlihat dari kebijakannya, salah satunya adalah Kemenhub yang mengizinkan transportasi antarwilayah beroperasi kembali dengan ketat, termasuk mewajibkan adanya surat dinas dan hasil tes negatif Covid-19.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus membuat skala prioritas, sektor mana saja yang harus dibuka. Selain itu, upaya peningkatan kapasitas pemeriksaan agar dapat diketahui secara cepat masyarakat yang terkena Covid-19.

Sejauh ini, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi.

​​​​"Pada prinsipnya peraturan tersebut berfungsi untuk menekan angka penyebaran virus sekaligus dalam rangka mengembalikan kestabilan ekonomi masyarakat," kata Rachmi Handayani.

Tags:

Berita Terkait