Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19
Berita

Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19

Permenkes PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya Menteri Keseahatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah.

 

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi apabila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru.

 

(Baca: Kebijakan PSBB Harus Mendapat ‘Restu’ Pemerintah Pusat)

 

Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menetapkan status PSBB bagi Provinsi DKI Jakarta sehingga Pemprov dapat segera menerbitkan Perda Pembatasan Sosial sebagai upaya penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

 

"Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan. Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies Baswedan saat melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (2/4).

 

Anies juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberlakukan pengecualian PSBB untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) karena dalam PP tentang PSBB, gubernur hanya bisa mengatur pembatasan sosial di satu provinsi saja, sementara batas administrasi pemerintahan daerah tersebut melibatkan tiga provinsi.

 

"Karena Jabodetabek ini ada Jawa Barat dan Banten, Pak Wapres, maka kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. Karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi, sementara episenternya itu tiga provinsi," kata Anies.

Tags:

Berita Terkait