Menkes Siap Ajukan Peninjauan Kembali
Susu Formula:

Menkes Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Menkes lewat Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan kembali dengan dasar novum yang tak dipertimbangkan dalam putusan kasasi. Sementara David Tobing menegaskan upaya PK tidak menghalangi eksekusi.

Nov/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Terakhir, masih menurut Kamal, pada kenyataannya di Indonesia belum ada korban akibat enterobacter sakazakii. “Di dunia pun hanya 40 orang yang menjadi korban, dan itu juga belum yakin dari situ (susu formula yg tercemar enterobacter sakazakii).

 

Atas rencana pengajuan PK tersebut, David Tobing yang dihubungi melalui telepon menegaskan pada prinsipnya hukum acara menyatakan upaya PK tidak menunda eksekusi putusan yang sudah inkracht. Jadi ia menuntut agar Menkes menghormati putusan pengadilan.Janganlah karena PK, (Menkes) tidak menjalankan putusan. Itu tidak boleh,” tuturnya.

 

Kamal mengakui jika upaya PK tidak akan menghalangi perintah untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kita masih memiliki waktu untuk mengajukan PK. Sementara, PK tidak menghalangi eksekusi. Tapi, kalau misalnya dimintakan untuk dieksekusi, kita bisa melakukan aanmaning. Itu kan sudah ada (hukum) acaranya,” ujarnya.

 

Kamal melanjutkan, untuk mengajukan aanmaning, pihaknya akan menunggu surat kuasa khusus yang berbeda dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan PK. Karena, dalam aturan yang berlaku di Jamdatun, setiap tindakan hukum yang akan dilakukan, selalu membutuhkan surat kuasa khusus baru. “Misalnya tingkat pengadilan negeri kita menang, terus mau banding, ya kita buat lagi surat kuasa khusus untuk banding. Dan begitu selanjutnya. Setiap tahap dibuat surat kuasa khususnya,” tukasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, pihak tereksekusi yang keberatan dengan ekekusi suatu putusan pengadilan dapat mengajukan perlawanan berdasarkan ketentuan Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg. Dan pada prinsipnya, perlawanan juga tidak menangguhkan eksekusi. Ini diatur dalam Pasal 207 Ayat (3) HIR atau 227 RBg.

 

Sedangkan aanmaning adalah upaya pengadilan menegur pihak tereksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Ketentuan aanmaning ini diatur dalam Pasal 196 HIR. Soal alasan PK, hukumonline juga mencatat bahwa novum adalah keadaan baru yang tak pernah digunakan dalam upaya hukum sebelumnya.

 

Sampai berita ini diturunkan hukumonline belum mendapat konfirmasi dari pihak Kementerian Kesehatan seputar alasan rencana pengajuan PK dan perlawanan terhadap eksekusi. Beberapa kali dihubungi, Sekjen Kemenkes Ratna Rosita Hendardji tak mengangkat telepon hukumonline.

Tags:

Berita Terkait