Menkes Optimis Revisi Regulasi BPJS Berjalan Mulus
Berita

Menkes Optimis Revisi Regulasi BPJS Berjalan Mulus

Serikat pekerja bakal dilibatkan dalam pembahasan revisi peraturan pelaksana BPJS Kesehatan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menkes Optimis Revisi Regulasi BPJS Berjalan Mulus
Hukumonline

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi, optimis revisi peraturan pelaksana BPJS Kesehatan akan berjalan mulus. Pasalnya, sebelum peraturan pelaksana itu disahkan, Kemenkes akan membahasnya bersama pemangku kepentingan, salah satunya serikat pekerja. Ia menilai serikat pekerja, terutama yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) gigih mengawal persiapandan memberi saran penting dalam penyusunanregulasi BPJS Kesehatan.

Nafsiah melihat arah positif itu saat berdiskusi dengan perwakilan KAJS di kantor Kemenkes Jakarta pada Selasa (13/8). Sebagaimana tuntutan yang kerap disuarakan, serikat pekerja menginginkan agar Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes) dan PP No.101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) direvisi.

Menanggapi hal itu Nafsiah mengatakan sampai saat ini pemerintah masih menggodoknya. Bahkan, ia mengatakan revisi Perpres Jamkes akan diselaraskan dengan ketentuan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memiliki penghasilan.

Terkait desakan untuk meningkatkan jumlah peserta PBI agar mencakup golongan masyarakat lemah seperti guru honorer, buruh tani, nelayan dan pekerja berpenghasilan minim, Nafsiah mengatakan hal itu dapat diperbaiki. Namun, ia mengingatkan bahwa hal tersebut bersinggungan dengan kondisi fiskal. Nafsiah mengaku akan mempertimbangkan usulan pekerja agar pemerintah mengalokasikan sumber anggaran lain seperti cukai rokok.

Bahkan, Nafsiah melihat ada potensi untuk memperbesar cakupan penerima bantuan iuran lewat anggaran Jamkesda. “Akan kita rumuskan dalam Perpres Jamkes, itu memang Perpresnya sudah di saya, tapi saya belum paraf karena merasa belum sreg, sebab harus di bahas bersama (pemangku kepentingan,-red),” katanya ketika berdiskusi dengan perwakilan KAJS di kantor Kemenkes Jakarta, Selasa (13/8).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan hal lain yang disorot serikat pekerja agar Perpres Jamkes diperbaiki menyangkut soal status badan hukum BPJS. Menurutnya, perbaikan itu akan dilakukan dalam revisi Perpres Jamkes dengan mengacu ketentuan dalam UU SJSN dan UU BPJS. “Itu sudah ada dalam agenda revisi Perpres Jamkes,” ujarnya.

Lebih jauh Chazali mengaku tidak menemui ketentuan yang melarang pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatansebagaimana dituntut oleh para pekerja. Menurutnya, dalam UU SJSN dan BPJS pentahapan dilakukan dalam rangka menjaring kepesertaan pekerja formal dan informal, namun tidak ditentukan batas waktunya. Oleh karenanya lewat peraturan pelaksana, pemerintah mengatur batas waktu itu menjadi limatahun.

Tags:

Berita Terkait