Menkeh: Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Novum
Utama

Menkeh: Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Novum

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keberlakuan UU No.16 Tahun 2003 dinilai tidak bisa dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Bom Bali.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Termasuk 25 kasus terorisme bom Bali yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), menurut laporan Jaksa Agung yang dikutip Menkeh, diketahui bahwa secara keseluruhan ada 33 perkara yang telah diputus pada tingkat Pengadian Negeri Denpasar. Kemudian yang masih dalam proses ada 2 kasus, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Bali ada 22 kasus dan ada 12 kasus yang telah diputuskan oleh MA.

 

Menurut Yusril, seluruh kasus terorisme yang ada di tanah air termasuk bom Bali, Medan, Riau dan tempat lain itu ada 127 perkara, baik yang telah diputus dan in kracht maupun yang masih dalam proses persidangan di pengadilan. Untuk bom Bali, sebanyak 11 perkara juga diputus oleh PN Lamongan, yang sudah inkracht 2 kasus, dan yang dalam tahap banding 8 kasus.

Tags: