Menkeh Gagal Posisikan Peraturan Menteri di Atas Perda
Utama

Menkeh Gagal Posisikan Peraturan Menteri di Atas Perda

Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra gagal memasukkan Peraturan Menteri ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Karena Peraturan Daerah boleh bertentangan dengan Keputusan Menteri, anggota DPR khawatir MA akan dibanjiri dengan permohonan judicial review.

Amr
Bacaan 2 Menit

Demikian pula dengan peraturan yang dikeluarkan DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Kebanjiran judicial review

Sementara itu, anggota Komisi II dari F-PDIP Prof. Sahetapy mengatakan dapat memahami kekhawatiran dari pemerintah. "Saya khawatir Mahkamah Agung suatu waktu akan kebanjiran dengan bnayak sekali permintaan-permintaan (judicial review, red) dan saya tidak tahu itu nanti bagaimana," cetusnya.

Sahetapy menyatakan bahwa ia mencermati pemerintah daerah tertentu merasa kewenangannya sangat besar sehingga sering mengeluarkan peraturan yang secara sadar atau tidak bertentangan dengan Permen. Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi II yang lain, Tunggal Tobing.

Akhirnya, Ketua Komisi II DPR A. Teras Narang memutuskan bahwa usulan pemerintah tidak dimasukkan. Namun, Teras menegaskan bahwa usulan tersebut dicatat dalam risalah persidangan. Yusril sendiri menyatakan menerima kesepakatan tersebut dan menegaskan kembali pentingnya usulan pemerintah direkam dalam risalah persidangan.

"Tolong menjadi catatan kita, siapa tahu masalah ini menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi antara menteri dengan gubernur misalnya, supaya maksud kita di sini adalah bahwa Permen berada diantara Keppres dan Perda. Karena sengketa ini di Depnaker dan Menteri Kehutanan sangat banyak," tandas Yusril.

Tags: