Menkeh Gagal Posisikan Peraturan Menteri di Atas Perda
Utama

Menkeh Gagal Posisikan Peraturan Menteri di Atas Perda

Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra gagal memasukkan Peraturan Menteri ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Karena Peraturan Daerah boleh bertentangan dengan Keputusan Menteri, anggota DPR khawatir MA akan dibanjiri dengan permohonan judicial review.

Amr
Bacaan 2 Menit

Pemerintah mengusulkan penambahan satu ayat di dalam Pasal 7, yaitu diantara ayat (4) dan ayat (5). Ayat baru yang diusulkan pemerintah bunyinya sebagai berikut, "Jenis peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain peraturan di bawah hirarki Peraturan Menteri mempunyai hirarki diantara Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah".

Menanggapi usulan pemerintah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan tidak sepakat. Agun berargumen bahwa Permen tidak berada di dalam hirarki karena substansinya lebih kepada kebijakan dan bukan pengaturan. Ia juga berpendapat bahwa lingkup pengaturan Kepmen lebih bersifat sektoral.

Di sisi lain, Agun memandang bahwa sudah sewajarnya bila kedudukan Perda lebih tinggi daripada Permen dalam hirarki, karena pembentukan Perda melibatkan rakyat. Di luar itu, lingkup pengaturan Perda juga dinilai Agun lebih menjangkau masyarakat luas.

Soal kemungkinan Permen akan bertabrakan dengan Perda, Agun mengatakan bahwa jika pemerintah ingin membuat Permen yang pengaturannya lebih luas, maka statusnya ditingkatkan menjadi Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalaupun terjadi benturan di antara keduanya, katanya, tidak melulu harus diuji lewat hirarki, tapi bisa lewat pengujian substansinya di Mahkamah Agung.

Tetap diakui

Senada dengan Agun, anggota Fraksi PDI-P Tumbu Saraswati menambahkan bahwa rumusan Pasal 7 yang sudah ada merupakan hasil kompromi antara pemerintah dan DPR saat pembahasan RUU PPP di tingkat Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, ayat (4) Pasal 7 RUU PPP tetap mengakui kekuatan mengikat Permen atau peraturan lainnya.

Menurut Tumbu, peraturan perundang-undangan lain yang tidak tercantum dalam hirarki tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk dalam kategori itu, jelas Tumbu, Permen dan peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal suatu departemen.

Dalam penjelasan ayat (4) Pasal 7 diuraikan secara rinci jenis-jenis peraturan yang tidak diatur dalam hirarki namun diakui keberadaannya. Diantaranya, peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, MA, MK, BPK, Gubernur BI, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tags: