Menjawab Problem Minimum Utang dalam Kepailitan Lewat Gugatan Sederhana

Menjawab Problem Minimum Utang dalam Kepailitan Lewat Gugatan Sederhana

Dalam sebuah kasus kepailitan, Majelis Hakim memperhatikan asas kemanfaatan dari putusannya sehingga mengarahkan para Pemohon maupun Kreditor untuk menuntut haknya lewat gugatan sederhana.
Menjawab Problem Minimum Utang dalam Kepailitan Lewat Gugatan Sederhana

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) mengatur mengenai syarat debitor dapat dimohonkan pailit. Menurut ketentuan ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Dengan begitu dapat dipahami bahwa syarat permohonan pailit terdiri atas adanya minimal utang yang tidak dibayar lunas, sudah jatuh waktu, dan dapat ditagih; serta debitor memiliki dua kreditor. Namun, menurut M. Hadi Subhan, terdapat satu lagi syarat permohonan pailit yakni dapat dibuktikan secara sederhana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, bahwa; “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam paasal (2) ayat 1 UUKPKPU telah terpenuhi”.

Dalam perkembangannya, syarat permohonan pailit di atas dinilai tidak lagi relevan karena muncul kebutuhan untuk menambahkan syarat lain seperti minimum utang sebagai syarat permohonan pailit. Terkait ini, M. Hadi Subhan mengakui bahwa Indonesia tidak menganut asas minimal utang sebagai syarat permohonan pailit.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional