Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid tersebut merupakan satu dari 14 aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangka menambah pemasukan bagi negara seiring perkembangan aset kripto di Indonesia yang semakin pesat.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. “Mendukung langkah pemerintah yang secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Langkah tersebut bisa menambah pemasukan bagi negara,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Beleid yang efektif mulai berlaku pada 1 Mei 2022 itu menjadi instrumen menjaring pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pertama, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud aset kripto oleh penjual. Meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Baca:
- Isi Aturan Baru Soal Pungutan Pajak Aset Kripto
- Simak, Ini Pokok Aturan 14 PMK Terkait UU HPP
- Kenaikan BBM dan Tarif Tol Lemahkan Daya Beli Masyarakat
Menurutnya, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Sementara bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen
Kedua, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Ketiga, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.
Dia menerangkan atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan penambang aset kripto, PPN yang dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang. Sementara penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.