Menjaring Pajak Lewat Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Terbaru

Menjaring Pajak Lewat Transaksi Perdagangan Aset Kripto

PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud aset kripto oleh penjual, hingga jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kemudian penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Baginya, PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.

Merujuk Pasal 30 ayat (1) PMK 68/2022 mengatur PPh bagi penambang dengan mengenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 tersebut harus disetorkan sendiri. Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto.

Ia melanjutkan pemerintah mesti menyiapkan pembentukan bursa kripto. Sebab, selain memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia, kehadiran bursa kripto menjadi penting dalam mengawasi transaksi perdagangan kripto. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara.

"Pemerintah juga harus meningkatkan edukasi literasi finansial kepada masyarakat luas. Mengingat masih maraknya penawaran investasi ilegal dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto resmi, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri aset kripto, berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai modus penipuan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Terpisah, Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan pihaknya memiliki kewenangan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) aset kripto (exchanger) luar negeri untuk menjadi pemungut PPN. Amanat menunjuk exchanger luar negeri tertuang dalam PMK 68/2022 itu.

Menurutnya, dalam PMK 68/2022 mengatur PPMSE yang berdomisili di luar daerah pabean dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PPMSE. Begitu pula diatur PPMSE asing yang telah ditunjuk sekaligus sebagai pemungut PPh. Secara umum terdapat PPN final sebesar 0,11 persen dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1 persen yang dikenakan atas transaksi aset kripto.

Bonarsius berpendapat berdasarkan data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp850 triliun, sehingga potensi pajaknya sekitar Rp1 triliun dalam setahun. Tapi, jumlah potensinya bisa naik atau turun. “Bergantung pada jumlah transaksi di setiap tahunnya seperti apa?”  

Tags:

Berita Terkait