Meninjau Ulang Mediator sebagai Profesi, Diatur Regulasi Apa Saja?
Terbaru

Meninjau Ulang Mediator sebagai Profesi, Diatur Regulasi Apa Saja?

Sudah disinggung dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya secara teknis banyak diatur oleh Mahkamah Agung.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Namun, Hukumonline belum menemukan regulasi lebih lanjut soal profesi mediator yang sudah disinggung dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berikut ini tujuh regulasi selain UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pernah ada terkait mediasi dan mediator. Semuanya diterbitkan Mahkamah Agung soal mediator. Regulasi itu pun sebatas mengikat mediator yang berpraktik di pengadilan.

1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBG)

SEMA ini yang pertama menghidupkan dan menggiatkan kembali mediasi sebagai prosedur sengketa perdata di pengadilan.

2. Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (sudah diganti)

3. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (sudah diganti)

4. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (berlaku)

5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.108/KMA/SK/VI/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan

6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.117/KMA/SK/VI/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim

7. Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (berlaku)

Tags:

Berita Terkait