Meninjau Ulang Mediator sebagai Profesi, Diatur Regulasi Apa Saja?
Terbaru

Meninjau Ulang Mediator sebagai Profesi, Diatur Regulasi Apa Saja?

Sudah disinggung dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya secara teknis banyak diatur oleh Mahkamah Agung.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat koordinasi Mediator Hakim dan Nonhakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). Foto: NEE
Suasana rapat koordinasi Mediator Hakim dan Nonhakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). Foto: NEE

Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk lema ‘profesi’ memberi makna bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Merujuk makna itu, seharusnya mediator layak diakui sebagai profesi mandiri alih-alih sebatas cabang keterampilan profesi hukum yang ada. Hal mendasar yang perlu diperiksa ulang adalah sejauh mana regulasi yang ada mengatur profesi mediator dengan memadai.

Setidaknya, Mahkamah Agung sudah 20 tahun belakangan mengembangkan standar kompetensi dan pedoman perilaku mediator yang berpraktik di pengadilan. Keterangan itu dijelaskan oleh Edy Wibowo, Asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, di Rapat Koordinasi Mediator Hakim dan Nonhakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum’at (12/8/2022) lalu.

Hukumonline mencatat titik tolak sejarah profesi mediator di Indonesia berawal dari dibentuknya The Jakarta Initiative Task Force (JITF) atau lebih dikenal Satuan Tugas Prakarsa Jakarta pada November 1998. Tujuan pembentukan lembaga ad hoc tersebut antara lain membantu penyelesaian utang perusahaan di Indonesia dan Asia karena krisis ekonomi.

Satgas Prakarsa Jakarta dulu bernaung di bawah Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Komandonya langsung di tangan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro. Lima tahun beroperasi, Satgas Prakarsa Jakarta dibubarkan pada 18 Desember 2003 dan sebagai gantinya dibentuk Pusat Mediasi Nasional (PMN). Saat ini PMN hanya menjadi salah satu lembaga swasta yang menyelenggarakan sertifikasi mediator.

Baca Juga:

Istilah mediator sebagai profesi dengan keterampilan khusus bisa dilihat dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Undang-undang ini mengakui mediasi sebagai prosedur mandiri dalam alternatif penyelesaian sengketa. Pelakunya adalah mediator. Artinya, praktik mediasi tidak hanya berkaitan dengan prosedur wajib di pengadilan.

Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Pasal 6 juga sudah menyebut mediator meski sangat minim dan tidak tegas mengenai statusnya sebagai profesi mandiri.

Namun, Hukumonline belum menemukan regulasi lebih lanjut soal profesi mediator yang sudah disinggung dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berikut ini tujuh regulasi selain UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pernah ada terkait mediasi dan mediator. Semuanya diterbitkan Mahkamah Agung soal mediator. Regulasi itu pun sebatas mengikat mediator yang berpraktik di pengadilan.

1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBG)

SEMA ini yang pertama menghidupkan dan menggiatkan kembali mediasi sebagai prosedur sengketa perdata di pengadilan.

2. Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (sudah diganti)

3. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (sudah diganti)

4. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (berlaku)

5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.108/KMA/SK/VI/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan

6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.117/KMA/SK/VI/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim

7. Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (berlaku)

Tags:

Berita Terkait