Menimbang Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA
Berita

Menimbang Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA

Pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Namun, sebagian anggota dewan menganggap pembentukan Pansus Angket TKA belum perlu dengan sejumlah alasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Urgensinya apa membuat Pansus? Kami di Golkar pasti tidak akan mendukung Pansus tersebut. Karena kan jelas Perpres tersebut tidak ada yang mengkhawatirkan,” kata dia.

 

Menurutnya, Perpres 20 Tahun 2018 sebagai upaya mengatur dan membatasi pekerja asing yang masuk ke Indonesia. Baginya, fraksi partai yang mengusung pembentukan Pansus Angket TKA hanya untuk mempolitisasi persoalan. Padahal, kata Ace, dengan Perpres 20 Tahun 2018 membatasi jabatan-jabatan tertentu bagi TKA. “Termasuk TKA pada level pekerja kasarnya pun diatur tersendiri disitu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait