Menimbang Restorative Justice Tindak Pidana Korupsi
Terbaru

Menimbang Restorative Justice Tindak Pidana Korupsi

KPK menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, jika ada kasus tindak pidana korupsi yang diselesaikan dengan restorative justice maka yang memungkinkan mendapatkan manfaat adalah pelaku sementara masyarakat tidak. Dalam hal ini, Umi menilai kepentingan masyarakat adalah hal paling utama.

“Karena korbannya dari korupsi bukan individual tapi masyarakat. Kemudian dari sisi nilai keadilan apakah adil suatu kasus korupsi diterapkan restorative justice? Bagi pelaku iya, bagi masyarakat tidak,” kata Umi.  

Namun begitu, restorative justice bisa dipertimbangkan untuk sarana lain. Misalnya bisa digunakan sebagai plea bargainingdi tahap penuntutan untuk mengembalikan kerugian negara tetapi hanya dijadikan sebagai alasan untuk meringankan pidana pada kasus korupsi besar. Tapi bukan serta-merta menghapuskan hukuman pidananya.

Karena itu Umi mengidentifikasi korupsi yang bisa menggunakan konsep restorative justice dengan pelbagai pertimbangan. Yakni nilai kerugian negara ringan, kesalahan terdakwa tidak signifikan, kedudukan terdakwa dalam tipikor tidak utama, dampak tipikor tidak besar dalam pelayanan masyarakat dan perekonomian negara, dan tipikor yang tidak menarik perhatian publik.

Tags:

Berita Terkait