Menimbang Potensi dan Tantangan Penerapan Pajak Digital di Tengah Pandemi
Terbaru

Menimbang Potensi dan Tantangan Penerapan Pajak Digital di Tengah Pandemi

Pengenaan pajak digital Indonesia dianggap membebani bisnis perusahaan asing. Keberatan ini sangat beralasan karena di level global belum ada kesepakatan multilateral yang menaungi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sampai saat ini, OECD masih merumuskan landasan bersama antarnegara. Diperlukan analisis yang mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut. 

Secara terpisah, Pengamat pajak, Fajry Akbar mengatakan upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak di tahun 2021 lewat perluasan pajak maka data menjadi kunci, dengan syarat data tersebut harus diverifikasi dan dapat dipertanggungjawaban untuk mencegah ketidakpastian bagi wajib pajak. “Lewat ekstensifikasi, sektor-sektor atau pihak-pihak yang tidak tersentuh oleh pajak harus menjadi fokus utama,” tambahnya.

Namun, Fajry mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu agresif dalam memungut pajak di tahun depan karena bisa berdampak pada perlambatan pemulihan ekonomi. Apalagi tahun 2021 ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan. Sehingga stimulus ekonomi dari sisi perpajakan masih dibutuhkan pelaku usaha.

“Masih, karena tidak semua sektor recovery-nya sama, sepeti pariwisata akan lama, apalagi ada kasus reinfeksi di HK dengan strain yang berbeda. Turis dari LN akan sulit diharapkan. Tapi pemberian harus hati-hati, perlu evaluasi, sektor yang sudah berjalan normal seharusnya tak membutuhkan insentif lagi,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait