Menilik Peran Pengawas Ketenagakerjaan
Berita

Menilik Peran Pengawas Ketenagakerjaan

LBH Jakarta menilai pengawas ketenagakerjaan sering mengalihkan aduan pelanggaran menjadi perselisihan. Akibatnya, banyak aduan buruh yang menemui jalan buntu. Direktur Pengawasan Depnakertrans berdalih UU Ketenagakerjaan yang menggeser pola pengawasan kearah perdata.

Fat
Bacaan 2 Menit
Menilik Peran Pengawas Ketenagakerjaan
Hukumonline

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kasus perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2009 masih terbilang tinggi. Bahkan dibanding tahun 2008, jumlah aduan masyarakat ke LBH terkait kasus PHK ini makin meningkat. “Pada tahun 2009 ada 125 pengaduan dengan 7863 orang terbantu. Sementara tahun 2008 ada 70 pengaduan dengan 2064 orang terbantu,” kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, akhir Desember 2009 lalu.

 

Bahkan, dari jumlah pengaduan tersebut, 50 kasus yang ditangani terkait dengan penerapan sistem kerja kontrak dan outsorcing. Dalam praktik, tak sedikit perusahaan yang menerapkan sistem kontrak dan outsourcing dengan melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, ada jenis pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap dan terus menerus, namun diberlakukan sistem kontrak. Atau jenis pekerjaan yang sebenarnya bagian dari core bussines, tapi malah di-outsourcing-kan. Alhasil, ketika masa kontrak berakhir, terjadilah perselisihan PHK.

 

Selain penerapan sistem kontrak dan outsourcing, PHK juga kerap timbul akibat adanya aktivitas serikat pekerja. Dalam beberapa kasus, para ‘pentolan’ serikat pekerja mendapat intimidasi, mutasi, skorsing sampai PHK. Sepanjang 2009, tindakan pemberangusan  serikat pekerja (union busting) ini terus bertambah dan bahkan melebar ke berbagai sektor industri termasuk BUMN.

 

Penyalahgunaan sistem kontrak dan outsourcing serta pemberangusan serikat pekerja ini sebenarnya bisa diantisipasi oleh petugas pengawas ketenagakerjaan di wilayah setempat. Baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi maupun tingkat pusat. Ada maupun tanpa pengaduan dari buruh.

 

Namun faktanya, lanjut Nurkholis, pengawas ketenagakerjaan tidak pernah memproses pengaduan yang datang. “Seluruh pengaduan tidak pernah ada yang diproses.”

 

Dari seluruh pengaduan yang datang dari masyarakat hasil advokasi LBH, pengawas seringkali mengalihkan jenis pelanggaran hak. “Pengalihan pelanggaran hak menjadi perselisihan pasca berlakunya UU PPHI (UU NO. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, red) masih terjadi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait