Menilik Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional yang Menginjak Usia ke-26
Utama

Menilik Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional yang Menginjak Usia ke-26

Mulai diadopsi sejak 17 Juli 1998 silam, Statuta Roma menjadi pijakan dasar berdirinya ICC yang kemudian diratifikasi oleh 124 negara. Selama ini ICC memainkan peran penting dalam memperkuat supremasi hukum di tingkat internasional.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Berdasarkan Statuta Roma, permintaan Jaksa ICC menerbitkan surat perintah penangkapan (arrest warrant) menunjukkan bahwa Jaksa ICC menilai terdapat bukti-bukti cukup perbuatan yang dilakukan Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel terhadap rakyat Palestina merupakan kejahatan internasional serius yang jatuh dalam yurisdiksi ICC. Sekarang kita perlu menunggu dan berharap bahwa hakim ICC juga melihat hal yang sama, sehingga perintah penangkapan dapat segera diterbitkan dan proses investigasi dapat segera berlangsung,” ujarnya.

Menjadi catatan, proses hukum di ICC memakan waktu yang cukup panjang. Belum lagi mengingat ICC tidak mempunyai penegak hukum sendiri, ICC akan bergantung pada negara-negara di dunia dalam proses peradilannya. Seperti menerbitkan perintah penangkapan, membekukan aset, sampai dengan membawa pelaku kejahatan ke detention centre ICC di The Hague

“Saya tidak ingin mengkritisi ICC dengan mengatakan penegakan hukum melalui lembaga ini tidak efektif karena saat ini kita bergantung pada ICC sebagai lembaga peradilan internasional yang mengadili kejahatan seperti yang kita lihat di Palestina. Dan tanpa kerja sama dari negara-negara anggota maupun negara-negara yang bukan anggota ICC, penegakkan hukum oleh lembaga peradilan ini tidak dapat berlangsung sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.”

Bunga berharap pada usia yang ke-26 tahun ini, ICC bisa menjadi lembaga peradilan yang selalu imparsial, bebas dari pengaruh politik, dan hanya memihak para korban kejahatan. “Besar harapan negara-negara di dunia baik anggota maupun bukan anggota ICC untuk dapat bekerja sama dengan ICC dalam setiap proses penegakan hukumnya,” harapnya.

Statuta Roma dan ICC

Mulai diadopsi sejak 17 Juli 1998, Statuta Roma menjadi pijakan dasar berdirinya ICC yang kini telah diratifikasi oleh 124 negara. Sebagai Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat permanen dan perdana hadir, ICC menjalankan mandat untuk menumpas impunitas pelaku kejahatan-kejahatan serius yang menjadi kekawathiran masyarakat internasional. Seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta kejahatan agresi.

“Penting bagi kita untuk mengingat mengapa ICC dibentuk dan betapa pentingnya agar Mahkamah diizinkan untuk melaksanakan mandatnya sepenuhnya tanpa tekanan eksternal. Melalui pekerjaan kami, kami melangkah lebih dekat untuk membangun dunia yang lebih adil. Sebagai badan peradilan yang independen dan tidak memihak, ICC memainkan peran penting dalam memperkuat supremasi hukum di tingkat internasional,” ujar Hakim Ketua ICC Tomoko Akane seperti dikutip dari rilis resmi ICC.

Jaksa ICC Karim A. A. Khan KC turut menyampaikan misi kantornya dan Mahkamah tak lain dan tak bukan untuk menegakkan janji hukum humaniter internasional bagaimana semua kehidupan memiliki nilai yang sama, dan semua yang menjadi sasaran pelanggaran memiliki hak atas keadilan. “Kemajuan yang telah dicapai dalam beberapa tahun terakhir ini signifikan, namun pekerjaan kami masih jauh dari selesai. Kantor saya berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua mitra guna menjalankan mandat dengan lebih efektif dan menjadikan perlindungan Statuta Roma sebagai kenyataan bagi semua pihak," ucapnya optimis.

Pada Hari Keadilan Pidana Internasional, Panitera ICC Osvaldo Zavala Giler menyebutkan keberadaannya sebagai upaya membangun dunia yang lebih adil, bebas dari impunitas atas kejahatan paling mengerikan. Selain itu menegaskan kembali perlunya revitalisasi komitmen bersama guna menjaga dan melindungi mandat independen dan imparsial dari Mahkamah Pidana Internasional dan pekerjaannya dalam melayani keadilan dan korban.

Tags:

Berita Terkait