Mengurai Tabir Baku Tembak Anggota Polri
Terbaru

Mengurai Tabir Baku Tembak Anggota Polri

Dalam hukum pidana, kedudukan pelaku pembantu mengikuti perbuatan pelaku utama. Tim pencari fakta harus menemukan siapa pelaku yang memiliki kehendak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia menerangkan dalam hukum pidana, kedudukan pelaku pembantu mengikuti perbuatan pelaku utama. Tim pencari fakta mesti menemukan siapa pelaku yang memiliki kehendak. Azmi menilai sepanjang pelaku mengetahui atau semestinya mengetahui keadaan di sekitar, maka orang itulah yang dikategorikan pelaku utama. Wujud kesengajaan seseorang yang menjadi inti perbuatan atau animus hominis est anima scripti.

Karenanya, tim khusus harus mengungkap perilaku kesengajaan tersebut. Apalagi tim khusus menemukan adanya fakta yang dihilangkan atau direkayasa. “Maka orang yang menggerakkan, mengendalikan suatu kejahatan inilah dipandang lebih buruk daripada orang yang membantu melakukan, dan pelaku yang menggerakkan ini haruslah di hukum lebih berat,” sarannya.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu berpendapat tim khusus bentukan Kapolri menjadi amat urgen dan strategis dalam mengungkap pelaku dalam rentetan kasus baku tembak tersebut. Tak hanya itu, tim khusus harus mampu menunjukkan objektivitas, profesionalisme Polri secara transparan untuk menjawab berbagai keraguan publik atas kasus baku tembak yang diwarnai kejanggalan. “Agar peristiwa ini menjadi clear,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di kediaman dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Alhasil, Brigadir J pun tewas tertembak peluru dari pistol Brada E. Sayangnya, kasus tersebut baru dibuka ke publik oleh Polri pada Senin (11/7/2022) lalu.

Keterangan pihak Humas Mabes Polri terkait peristiwa penembakan ini “dilatarbelakangi” dengan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api ke arah istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Brigadir J pun tewas ditembus peluru dari pistol milik Bharada E. Namun, jenazah Brigadir J diketahui pihak keluarga terdapat sejumlah luka sayatan di bagian tubuh, jari manis, dan kaki nyaris rusak. Alhasil, pihak keluarga Brigadir J melalui tim kuasa hukumnya melaporkan ke Bareskrim Polri dan meminta autopsi ulang.  

Tags:

Berita Terkait