Sedangkan, putusan inkonstitusional bersyarat tertuang dalam Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 dan Pasal 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih bagi calon anggota legislatif (calon anggota DPD, DPRD, DPR).
MK berpendapat berlakunya pasal-pasal tersebut melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan melanggar hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Dalam amarnya, MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (i) tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Pengertian itu selaras seperti tertuang dalam buku berjudul Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Dalam buku terbitan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK-RI tersebut, dijelaskan model putusan inkonstitusional bersyarat merupakan kebalikan dari putusan konstitusional bersyarat.
Misalnya, pasal yang dimohonkan pengujian dinyatakan (inkonstitusional) bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945 jika syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi. Sebaliknya, pasal tersebut menjadi konstitusional atau tidak bertentangan UUD Tahun 1945 apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi.
Beberapa Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat Sepanjang 2018
Potensi diuji kembali
Apabila UU tersebut dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah diatas, maka UU tersebut tidak tertutup kemungkinan diajukan pengujian kembali. Fakta ini diakui Fajar. Ia menilai, jenis putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat memang membuka kemungkinan diuji kembali.
“Buktinya, UU SDA akhirnya diuji kembali dan diputus dibatalkan secara keseluruhan normanya melalui putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 yang diputus pada 2014,” kata Fajar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Jimmy Z Usfunan menilai, sebenarnya munculnya jenis putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat ini baik untuk diterapkan dalam putusan MK. Namun, model putusan seperti ini masih menimbulkan persoalan.