Mengurai Persoalan Hukum Pengelolaan Tambang Bawah Laut
Utama

Mengurai Persoalan Hukum Pengelolaan Tambang Bawah Laut

Eksplorasi dan eksploitasi barang tambang yang tersebar di kawasan laut yang overlapping antar dua negara mengandung kompleksitas yang tinggi, mulai dari negosiasi penentuan batas teritori hingga dampak dari eksploitasi tambang ke yurisdiksi lain.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Article 205 UNCLOS 1982 bahkan mewajibkan Negara untuk mempublikasikan laporan terkait hasil yang diperoleh melalui penilaian dan analisa berdasarkan metode ilmiah terkait risiko atau akibat pencemaran laut yang mungkin terjadi.

 

“Setiap kegiatan konstruksi yang dilakukan baik di dalam maupun di luar yurisdiksi nasional harus tetap dilakukan EIA (environmental impact assessment/AMDAL) dan hasilnya tetap harus dipublikasikan untuk kepentingan bersama dengan Negara yang mungkin terkena dampak,” kata Vo.

 

Tags:

Berita Terkait