Article 205 UNCLOS 1982 bahkan mewajibkan Negara untuk mempublikasikan laporan terkait hasil yang diperoleh melalui penilaian dan analisa berdasarkan metode ilmiah terkait risiko atau akibat pencemaran laut yang mungkin terjadi.
“Setiap kegiatan konstruksi yang dilakukan baik di dalam maupun di luar yurisdiksi nasional harus tetap dilakukan EIA (environmental impact assessment/AMDAL) dan hasilnya tetap harus dipublikasikan untuk kepentingan bersama dengan Negara yang mungkin terkena dampak,” kata Vo.