1. | Keputusan Majelis ISA terkait biaya administrasi dan pengawasan kontrak eksplorasi ISBA/19/A/12 |
2. | Keputusan Majelis ISA terkait peraturan tentang prospeksi dan eksplorasi cobalt-rich ferromanganese crusts di Kawasan ISBA/18/A/11 |
3. | Keputusan Majelis ISA terkait peraturan tentang prospeksi dan eksplorasi sulfide polimetalik di Kawasan ISBA/16/A/12/Rev.1 |
4. | Keputusan Dewan ISA yang berkaitan dengan amandemen atas peraturan tentang prospeksi dan eksplorasi untuk nodules polymetallic di Kawasan dan hal-hal terkait. ISBA/19/c/17 |
5. | Keputusan Majelis ISA tentang amandemen atas peraturan tentang Prospeksi dan eksplorasi untu nodules polymetallic di Kawasan. ISBA/19/A/9 |
Napak tilasnya, UNCLOS 1982 yang ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica, melahirkan sebuah asas the common heritage of mankind atau ‘warisan umum umat manusia’ yang terdiri dari berbagai hasil kekayaan di dasar laut internasional (laut lepas). Adapun ‘kekayaan’ yang dimaksud, merujuk pada BAB XI article 133 UNCLOS 1982 meliputi kekayaan mineral yang bersifat padat, cair atau gas in situ di Kawasan atau di bawah dasar laut, termasuk nodul-nodul polimetalik.
(Baca Juga: Polemik Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Illegal Fishing)
Sebagai konsekuensi penerapan asas ‘warisan umum umat manusia’ untuk laut lepas, maka eksplorasi dan pemanfaatan mineral yang terkandung di Kawasan merupakan hak semua manusia secara keseluruhan. Dengan begitu, tidak ada Negara ataupun non-state actors yang dapat mengklaim kedaulatan, menuntut, memperoleh atau menggunakan hak-hak pemanfaatan kekayaan mineral itu kecuali sesuai aturan-aturan yang ditetapkan pada BAB XI UNCLOS 1982.
Sebagai perwujudan dari asas tersebut, bahkan pengelolaan kekayaan kawasan hingga penelitian ilmiah kelautan yang dilakukan di kawasan juga harus semata-mata dimaksudkan untuk tujuan damai serta memperhatikan hak-hak dan kepentingan yang sah Negara-negara pantai (coastal state).
Adapun hak-hak dan kepentingan sah coastal state seperti diatur oleh Article 142 UNCLOS, sebagai berikut:
|
Adapun soal dampak lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi mineral terhadap kelestarian ekosistem laut, peneliti pada Bien Dong Institute for Maritime Studies Vietnam, Vo Ngoc Diep menyebutkan bahwa setiap Negara berkewajiban mengawasi pengaruh atas setiap kegiatan yang berasal dari perizinan yang mereka keluarkan.