Mengungkap Dugaan Konspirasi dalam Skandal Jiwasraya
Berita

Mengungkap Dugaan Konspirasi dalam Skandal Jiwasraya

Ada indikasi persengkongkolan dalam kasus ini. Investasi Jiwasraya justru ditempatkan pada saham-saham under perform dengan balutan reksadana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Proses Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya Masih Panjang)

 

Sehubungan dengan pengawasan, Misbakhun menilai tidak terjadi pembiaran oleh KSEI dan BEI. Hal ini karena kewenangan kedua entitas tersebut hanya bertugas mengadministrasikan transaksi saham. “Dari KSEI maupun BEI tidak dalam kapasitas menilai mereka hanya mencatat atau mengadministrasikan transaksi,” jelasnya.

 

Perlu diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

 

Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya Tahun 2014-2015. Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

 

Jiwasraya juga menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Kemudian, Jiwasraya dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

 

“Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi,” jelas Agung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/1).

 

Agung menjelaskan BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

 

Terkait dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan, pada 30 Desember 2019 Kejaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus Jiwasraya. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.

 

Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

 

Tags:

Berita Terkait