Menguji Konstitusionalitas Vonis Mati Saat Korupsi Bencana Nasional
Berita

Menguji Konstitusionalitas Vonis Mati Saat Korupsi Bencana Nasional

Pemohon meminta kata “nasional” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis mempertanyakan kerugian konstitusional Pemohon.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan. Padahal, tindak pidana korupsi termasuk jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam.

 

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, pidana mati dapat dijatuhkan bagi pelaku korupsi yang dilakukan saat bencana alam.   

 

Kritik kerugian konstitusional

Menanggapi permohonan, Majelis Panel I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kerugian konstitusional Pemohon. Palguna mengkritik kuasa hukum Pemohon, Victor dan rekan yang sudah sering beracara di MK, tetapi permohonan belum menguraikan kedudukan hukum Pemohon. Sebab, kalau tidak bisa menguraikan kedudukan Pemohon, hal ini akan menyulitkan Majelis MK. 

 

“Penjelasan soal kerugian konstitusional Pemohon dikaitkan dengan kualifikasi Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia harus jelas. Setelah itu barulah masuk ke alasan permohonan untuk membangun argumentasi mengapa pasal yang diuji bertentangan dengan Konstitusi,” saran Palguna.

 

Majelis Panel lain, Enny Nurbaningsih mengaku tidak menemukan uraian argumentasi yang cukup mengenai kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon. “Kecuali kalau Pemohon, salah satu korban bencana di Donggala misalnya, yang kemudian muncul kasus korupsi. Kasus korupsi itu bisa Anda jelaskan lebih detail. Penanganannya mungkin tidak menggunakan tindak pidana korupsi, tetapi menggunakan tindak pidana umum.”  

Tags:

Berita Terkait