Menguji Kesaksian Secara Virtual
Fokus

Menguji Kesaksian Secara Virtual

Kesaksian secara virtual belum diatur dalam KUHAP. Jika tidak segera diatur dalam revisi KUHAP, masalah keabsahan teleconference akan terus menjadi perdebatan.

MYs
Bacaan 2 Menit

 

Pendapat senada datang dari guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Achmad Ali. Oleh karena para saksi adalah warga negara asing, mereka tidak tunduk kepada hukum Indonesia. Meskipun para saksi dari negeri jiran disumpah, anggota Komnas HAM itu berpendapat, mereka akan sulit dituntut misalkan jika memberikan keterangan palsu.  Hukum Indonesia akan sulit diterapkan kepada warga negara asing yang ada di luar negeri.

 

Preseden kasus Habibie

 

Prokontra teleconference muncul seiring kesaksian mantan Presiden Habibie dari balik layar kaca dalam kasus penyimpangan dana non-budgeter Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung. Saat itu, Habibie memberikan kesaksian dari kantor Konsul Jenderal Indonesia di Hamburg, Jerman.

 

Kesaksian Habibie dari Jerman bisa dikatakan juga 'memberatkan' posisi Akbar Tandjung yang sedang duduk di kursi terdakwa di PN Jakarta Selatan. Tetapi pelaksanaan teleconference berlangsung tanpa penolakan berarti, beda halnya dengan yang terjadi pada kasus Ba'asyir.

 

Setelah kesaksian Habibie di PN Jakarta Selatan, giliran PN Jakarta Pusat meminta keterangan dari saksi-saksi kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur Timtim). Demi alasan keamanan dan efisiensi, sebagian saksi terpaksa memberi keterangan lewat layar kaca. Mereka bersaksi dari Dili, sementara terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.

 

Menanggapi teleconference saksi-saksi kasus Timtim, ahli hukum pidana Prof. Muladi menilainya kurang sah. Sebab, keterangan para saksi tidak diberikan di ruang sidang. Kalaupun tidak bisa dengan alasan yang logis, para saksi itu mestinya memberikan keterangan di wilayah hukum Indonesia. Dalam hal ini, kantor perwakilan Indonesia di Dili. Hal itulah yang dilakukan pada saat Habibie memberikan kesaksian, yaitu dari kantor perwakilan Indonesia di Hamburg. Menurut Muladi, kalau tidak demikian, keterangan saksi itu tidak sah alias tak dapat dijadikan alat bukti.

 

Keharusan teleconference dilaksanakan di wilayah hukum Indonesia juga pernah diungkapkan Ketua Tim Revisi KUHAP, Prof. Andi Hamzah. Menurut dia, teleconference yang tidak dilaksanakan di wilayah hukum Indonesia mengakibatkan tidak sahnya proses hukum tersebut. Kesaksian para saksi lewat teleconference harus dinyatakan batal.

 

Teleconference bisa saja dan sah dilaksanakan jika berada dalam satu kota. Orang tidak bisa hadir di pengadilan karena sakit, misalnya. Atau lantaran kasus pemerkosaan. Demi alasan perlindungan, saksi korban boleh tidak datang. Lebih baik lewat teleconference saja. Bagaimana jika kesaksian itu melintasi batas-batas negara? Menurut Andi, preseden pengaturan hal itu belum ada.

Tags: