Mengkritisi Revisi UU Pemda dari Ilmu Perundang-undangan
Fokus

Mengkritisi Revisi UU Pemda dari Ilmu Perundang-undangan

Sekali lagi, DPR melahirkan produk yang bermasalah. Paradigma ‘selama kepentingan partai politik aman' lagi-lagi jadi biang keladinya. Judicial review ke MK, sepertinya hanya menunggu waktu.

Ali/Rzk/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay juga baru menyadari kekeliruan ini. Ini hal yang janggal kalau Pasal 106 yang justru menjadi dasar tidak diubah. Perubahan seharusnya bersifat lengkap meliputi pasal-pasal terkait, jelasnya. Ia menambahkan semestinya ditegaskan dalam UU perubahan apakah diubah atau dihapus.

 

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Soekartono Hadiwarsito mengemukakan pendapatnya. Menurutnya Pasal 106 itu sudah tak berlaku lagi dengan adanya klausul baru. Yang dimaksudnya klausul baru adalah Pasal 236C yang mengalihkan kewenangan MA dalam menanganinya sengketa hasil pilkada ke MK.

 

Mulai sekarang MK yang menangani sengketa Pilkada. MA masih menangani kasus yang sudah terlanjur masuk. Sedangkan MK masih dalam masa peralihan, selambatnya 18 bulan. Untuk kasus baru, MK yang akan menanganinya, jelas Soekartono mencoba melakukan penafsiran.  

 

Sedangkan anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemda Andi Yuliani Paris berdalih Pasal 106 tak diubah untuk mengisi masa transisi. Selama jangka waktu 18 bulan ini, pemerintah diharapkan juga segera merampungkan RUU Pilkada yang nantinya akan menjadi rujukan komprehensif penyelenggaraan Pilkada di seluruh Indonesia. RUU Pilkada diproyeksikan akan menjadi RUU inisiatif pemerintah, khususnya Depdagri.

 

Setengah Hati

Selain Pasal 106, ternyata masih ada beberapa pasal lagi dalam UU Pemda yang seharusnya diubah tapi tak tersentuh dalam perubahan UU Pemda. Pengamat HTN Refly Harun mencatat ada empat pasal dalam UU Pemda yang seharusnya diubah agar perpindahan Pilkada dari rezim pemerintah daerah ke rezim pemilu menjadi paripurna.

 

Memang, pilkada sudah dinyatakan masuk ke rezim pemilu setelah lahirnya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam UU itu, terminologi pemilihan kepala daerah diubah menjadi pemilihan umum kepala daerah. Namun, tidak diubahnya empat pasal dalam UU Pemda membuat perpindahan ini seperti ada ganjalan.

 

Empat Pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 (UU Pemda)

Yang Tak Ikut Direvisi

 

Pasal 65 ayat (4)

Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 89 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai, pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 94 ayat (2)

Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 114 ayat (4)

Tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan pemantauan pemilihan serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah

Halaman Selanjutnya:
Tags: