Mengintip Substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita

Mengintip Substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Terdapat 14 poin yang diatur. Antara lain pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi Minol, hingga larangan dan sanksi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Baleg DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ada 14 poin yang termuat dalam RUU Minol yang sudah dipaparkan Tim Ahli. Tapi, Tim Ahli tetap perlu mendapat banyak masukan dan saran dari banyak pemangku kepentingan.  

Tenaga Ahli Baleg DPR Abdullah Mansyur mengatakan pengaturan RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat soal larangan atau pengendalian, pembatasan Minol impor dan tarif cukai tinggi. Kemudian dukungan pengembangan Minol tradisional/lokal yang peruntukannya diekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas. Selain itu, penegakan hukum terhadap produksi, distribusi, dan perdagangan Minol.

“Termasuk dampak atau akibat sosial dari Minol,” ujar Abdullah Mansyur dalam rapat Pleno di ruang Baleg DPR, Senin (5/4/2021). (Baca Juga: Publik Diminta Fokus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol)

Dia melanjutkan materi muatan RUU tersebut setidaknya memuat 14 poin. Pertama, soal definisi Minol. Kedua, jenis, golongan dan kadar Minol. Ketiga, pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi Minol. Keempat, pembatasan impor Minol.Kelima, dukungan pengembangan Minol tradisional/lokal.

Keenam, distribusi dan perdagangan Minol. Ketujuh, cukai dan pajak Minol. Kedelapan, pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh Minol. Kesembilan,pengembangan Minol untuk industri lain. Kesepuluh, tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Kesebelas, larangan dan sanksi. Keduabelas, partisipasi masyarakat. Ketigabelas, ketentuan pidana. Keempatbelas, ketentuan penutup.

Anggota Baleg DPR, Ahmad Syafii mengatakan rumusan materi muatan RUU Larangan Minol yang disusun Tim Ahli Baleg telah sesuai. Hanya saja, perlu pendalaman satu dan lainnya. Misalnnya, perlu ada pengaturan pembatasan usia yang diperbolehkan mengkonsumsi Minol. “Batasan usia semestinya jelas dan gamblang dalam pasal, bukan dalam penjelasan,” kata Ahmad Syafii.

Perlu memperjelas lokasi teritorial pada destinasi tertentu yang diperbolehkan mengkonsumsi Minol. Misalnya hotel atau restoran seperti apa yang diperbolehkan menjual Minol agar lebih spesifik. “Harus ada jarak antara tempat penjualan dengan rumah ibadah apapun. Kami mendorong RUU ini agar segera dibahas dan disahkan menjadi UU dan diberlakukan,” pintanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait